BERAU , Beritalima.com – senin pagi sekitar pukul 06.30 wita, warga kampung Bukit Makmur Jaya kecamatan Biatan ,Kabupaten Berau dikejutkan dengan penemuan mayat laki laki yang berinisial DA ( 23) , mayat tersebut tergeletak di pingir jalan . Kemudian warga langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Pospol Biatan .
Mendapat informasi demikian , anggota Pospol dan Kapospol mendatangi tempat dimana mayat tersebut di temukan .
Kemudian Jenazah langsung di bawa kepusesmas Biatan untuk di lakukan Visum . Dari hasil keterangan Dokter di duga korban meninggal akibat terkena peluru senjata api .
Latar belakang terjadinya pembunuhan tersebut di duga akibat cinta segi tiga, sebab hubungan antara keduanya sudah cukup lama , kurang lebih sekitar 4 tahun lamanya , dan hal tersebut juga telah di ketahui oleh suami dan pihak keluarga, namun keduanya tetap tidak bisa menghentikan hubungan jalinan gelap keduanya.
Bermula Kamis 14/4/ 2016 sekitar pukul 12.30 wita , di sekitar lokasi perikanan Kampung Talisayan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau Ketua Rt 01 Kampung Talisayan melaporkan bahwa ada Lelaki dan wanita yang membawa anak kecil dan sedang berada di tempat yang tidak semestinya, setelah di lakukan pengecekan, ternyata mereka sedang menjalin hubungan asmara gelap ( berselingkuh ) ,karena di ketahui bahwa lelaki tersebut masih bersetatus bujang sedangkan perempuan bersetatus telah bersuami. Kemudian pasangan tersebut di giring ke kantor Polsek Talisayan untuk di lakukan pemeriksaan .
Kapolres Berau AKBP Anggie Yulianto Putro melalui Wakil Sementara ( WS ) Kapolsek Talisayan AKP Marwoto mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksaan belum di temukanya bukti kuat terjadinya perselingkuhan, sehingga permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan dengan di buatkan surat pernyataan di Polsek Talisayan. Namun pada saat itu suami pihak Perempuan yaitu JU ( 34 ) tidak hadir di karenakan nomor Hand Pound suami pihak wanita tidak aktif ,dan hanya di saksikan oleh Bos tempat korban bekerja.
“Semenjak dari kejadian tersebut korban DA (23) dan Perempuan yang bernama ME (24) saling menjaga jarak, namun kenyataanya ,korban dan ME masih tetap menjalin hubunganya melalui komunikasi telpon, dan sering berjumpa langsung ,walaupun tidak sesering sebelum di buatkan pernyataan di Polsek Talisayan, ” jelas Marwoto lewat pesan whatspnya , selasa 26/4/2016.
Sebelum kejadian Pebunuhan , lanjut Marwoto ,minggu 24 /4/2016 pukul 20.00 wita , JU dan istrinya ME , sempat membicarakan rencana untuk menghabisi nyawa korban, karena JU sebagai suami merasa sakit hati terhadap Korban DA ,saat itu istrinya juga sudah mulai mngeluh dengan perlakuan korban . Setelah sepakat antara suami dan istri selanjutnya di rencanakan untuk menghabisi nyawa Korban yaitu dengan cara meminta bantuan kepada Pelaku LK( 17 ) yang tidak lain adalah ipar ME sendiri ,kemudian sekitar pukul 20.00 wita pelaku LK di jemput oleh JU suami ME , untuk di ajak jalan dan menyuruh membawa Senpi Rakitannya, lalu menjemput ME istrinya untuk kelokasi yang telah di tentukan . Sesampainya di lokasi , ME dan LK turun dari mobil dan menunggu Korban di semak-semak pinggir jalan .
“Di lokasi kemudian ME menelpon Korban untuk di ajak ketemuan , akan tetapi Korban lambat datang , setelah di telpon berulang-ulang , pukul 23.00 wita korban lewat di tempat yang telah di tentukan , lalu ME menyuruh LK untuk menembak , namun saat itu LK tidak berani, ME kemudian meyakinkan LK dan bermohon untuk menembak korban . Usai membujuk LK , kemudian ME menelpon korban lagi , oleh ME korban disuruh untuk berputar balik arah,” ujarnya.
Dijelaskan Marwoto, saat itulah LK menembakan senjata api rakitan dengan peluru penabur ke arah korban, korban terjatuh di pinggir jalan namun LK tidak mengetahui apakah Korban masih bernyawa atau tidak, yang dia lihat pada saat itu ME mengambil 1 Unit Hand pond milik korban dari saku celana milik korban. Kemudian ke 3 pelaku meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) . Sebelum para pelaku kembali kerumahnya masing masing , senpi yang di gunakan langsung di sembunyikan di dalam semak-semak di bawah pohon pinggir jalan di dekat rumah LK yang berjarak sekitar 200 meter.
“Senin 25/4/2016 pukul 17.00 wita setelah mengamankan sepasang suami istri masing-masing JU dan ME kemudian langsung dibawa ke Polsek Talisayan dan dilakukan interogerasi , lalu pada pukul 23.00 wita pasangan suami istri tersebut mengakui dan memberikan keterangan bahwa merekalah yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban , dengan menggunakan senpi , dan yang melakukannya adalah LK, atas perintah JU dan ME ,” terangnya.
Setelah memperoleh keterangan tersebut lanjutnya , anggota yang di pimpin langsung oleh WS Kapolsek, langsung mendatangi rumah pelaku LK, untuk mengamankan pelaku dan mencari barang bukti Senpi yang digunakan untuk menembak . Sekitar pukul 01.35 wita pelaku LK berhasil diamankan dirumahnya dan barang bukti ditemukan disekitar semak-semak bawah pohon pinggir jalan,
yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
“Senpi yang digunakan adalah senpi rakitan jenis Penabur beserta amunisi penabur sebanyak 1 butir dengan isi 12 butir proyektil . Dan saat ini ketiga tersangka di amankan di Mapolres Berau untuk di proses lebih lanjut ,” tutupnya.( tim )