Oleh : MERDAN WIRYANTO. S.H
Pengamat Hukum Banyuwangi
Setiap warga negara indonesia berhak untuk mengikuti seleksi CPNS (CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL), dengan tahapan yang harus dilalui CPNS (CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL), proses seleksi yang begitu ketat dan transparasi dari bebas korupsi. maka warga negara Indonesia tidak bisa untuk melakukan Money Politik agar proses seleksi berjalan dengan lancar dan bisa keterima dengan baik dan kedepannya bisa bekerja menurut undang-undang ASN. Proses seleksi yang begitu ketat dan sudah dilalui proses seleksinya maka warga negara Indonesia yang terpilih untuk mengabdi kepada negara yang di sebut masuk dalam PNS(PEGAWAI NEGERI SIPIL) atau ASN.
Selanjutnya melaksanakan kegiatan pendidikan yang sudah di atur oleh Undang-undang. Bahwa dengan adanya seleksi CPNS (CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL) yang begitu rumit dan transaparasi dari bebas korupsi dan ada kejadian yang menggemparkan dari salah satu berita media online tentang vidio di duga PNS atau ASN Banyuwangi yang berinisial H melakukan kegiatan yang tidak patut dicontoh yaitu diduga memakai sabu-sabu yang di duga dilakukan di tempat kerjanya dulu, di saat masih menjabat di kecamatan Kalipuro.
Karena menganut asas praduga tak bersalah seorang PNS atau ASN yang berinisial H tersebut melakukan tes urine di salah satu rumah sakit di Banyuwangi untuk menepis pemberitaan yang sudah disudutkan oleh PNS atau ASN yang berinisial H tersebut dengan hasil negatif.
Adanya pemberitaan yang sudah beredar di kalangan masyarakat maka sepatutnya Bupati Banyuwangi dan jajaranya melakukan tindakan bersih-bersih angotanya dari narkoba dengan cara melakukan yang sudah di amanatkan dalam pasal 75 huruf l UU Narkotika. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka. Karena sebagai pejabat tertinggi yaitu bupati maka tidak pantas seorang pemimpin di duga ada anggotanya yang bermain sabu di tempat kerjanya.
Selayaknya video yang beredar tersebut segera untuk di tindak lanjuti dan melakukan tes narkotika kepada seluruh anggotanya. Apabila ada yang positif maka berlaku Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan.