Lede. Rabu, 25 September 2019 Satgas Pamrahwan Yonif 734 / SNS menggelar Sweeping (Pemeriksaan) bersama Aparat Pemerintah, Aparat Desa, Aparat Teritorial setempat di Pelabuhan Laleo Kecamatan Lede Kabupaten P. Taliabu. Pada kegiatan sweeping tersebut satgas yonif 734 dipimpin oleh wadan satgas Mayor Inf Jainal Arifin, S.Pd. beserta 7 orang anggota. serta Di bantu oleh Camat Lede, Danramil Kec Lede, Babinsa Lede, Polsek Lede, Anggota koramil, kepala Desa Lede, Kepala Desa Tidoli, kepala desa Balohang, Anggota Satpol PP. Mengingat Jalur laut merupakan sebuah salah satu jalur yang rawan terjadi nya transaksi ilegal serta untuk menegakkan aturan guna mewujudkan keamanan untuk masyarakat lede dan sekitarnya satgas 734 menggelar pemeriksaan pada sejumlah Kapal kapal di pelabuhan. Pada saat pemeriksaan kami menemukan 1 kardus terdiri atas 24 botol minuman cap tikus yang siap di edarkan.
Menurut Wadan Satgas 734, Mayor Inf Jainal Arifin, S.Pd., Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan menciptakan rasa Aman bagi masyarakat Lede. pada kapal KM THIODORA pada saat kami periksa, kapal tersebut membawa 1 kardus cap tikus yang berisi 24 botol. Cap tikus tersebut rencana nya oleh Mr. X akan di jual kembali ke masyarakat. Selanjutnya kami yang bersangkutan kami serahkan kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian.
Cap tikus merupakan jenis minuman keras yang dapat merusak tubuh apabila di konsumsi oleh manusia. Apabila tubuh manusia sudah dipenuhi oleh racun tersebut maka sistem otak mereka sudah tidak mampu mengatur dirinya sendiri. maka berawal dari minuman keras segala tindak kejahatan bisa terjadi seperti kerusuhan, pembunuhan, pemerkosaan, Kekerasan. Kami senantiasa menghimbau kepada warga untuk menjauhi minuman keras karena minuman keras merupakan awal mulanya tindak kejahatan serta kami tekankan untuk senantiasa menciptakan kemanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat. ujar wadansatgas
Menurut Dansatgas 734 / SNS, Letkol Inf Edwin Charles. Aturan memang harus di tegakkan. Terkait temuan yang beredar di masyarakat. agar tercipta situasi yang kondusif aman, nyaman dan tentram. kami menyelenggarakan sweeping (Pemeriksaan) di Kapal kapal yang bersandar di pelabuhan Lede. Dalam hasil pemeriksaan kami masih mendapati minuman keras jenis cap tikus hal ini yang dapat merusak generasi muda. Kami bersama aparat kepolisian membantu untuk memberantas minuman keras yang beredar di wilayahnya karena minuman keras merupakan awal dari tindak kejahatan.
kami senantiasa menghimbau kepada warga bahwa menkonsumsi minuman keras jangka panjang juga berdampak pada kesehatan, imunitas menurun, daya ingat menurun, merusak ginjal manusia. selain itu penggunaan Minuman keras pada saat berkendara dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan kematian.
Menurut Camat Lede, Daniel Hamid, S.Pd.
Kami merasa senang dan berterima kasih kepada satgas. telah bersedia berkoordinasi dengan aparat lainnya untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal kapal yang bersandar. Hal ini kami lakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat. kita sebagai manusia yang hidup saling berdampingan serta saling membutuhkan apabila kita hidup dengan rukun maka hidup ini akan terasa indah.
Autentifikasi Nomor : B/309-PEN/IX/2019