WONOSOBO, beritalima.com | Dalam menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Leksono selama bulan ramadhan sehingga dalam menjalan ibadah puasa dan salat tarawih dapat nyaman dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H berbagai himbauan diberikan kepada masyarakat.
Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Leksono, Aiptu Sutrisna masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, dan membunyikan petasan karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena membahayakan petasan diatur oleh UU No. 12 Tahun 951 tentang bahan peledak dan bagi yang melanggar dapat diancam hukuman pidana penjara 10 tahun.
“Tindakan tersebut merupakan pemborosan dan dapat berurusan dengan hukum serta cacat tubuh bahkan kematian.” Imbau Kanit Reskrim pada Kamis sore (23/5).
Selain itu, tambah Aiptu Sutrisna, pihaknya juga memberi himbauan mengenai penerbangan balon udara.
“Kami juga berharap masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena hal tersebut akan mengganggu penerbangan dan leselanatan udara.” Tambahnya.
“Hal ini sudah diatur di dalam UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 dalam pasal 53 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.” Pungkasnya. (Kiram)