Cita-Cita Bank Wakaf Mikro Mengentas Kemiskinan

  • Whatsapp
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Kuswandono, saat memberi paparan di acara media gathering di Pasuruan, Rabu-Kamis (2-3/5/2018).

PASURUAN, beritalima.com — Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Kuswandono, mengatakan, dibentuknya Bank Wakaf Mikro (BWM) dilatarbelakangi potret kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Disebutkan, Indonesia memiliki tingkat kemiskinan 12 sampai 28 persen. Untuk mengentaskan kemiskinan diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi umat.

Karena itu, pemerintah bersama OJK dan lembaga amil zakat (LAZ) membentuk BWM. Dan, salah satu elemen masyarakat yang memiliki fungsi strategis menjalankan pendampingan ekonomi umat adalah pesantren.

Dikatakan potensi pesantren di Indonesia memang cukup luar biasa. Berdasarkan data di Kementerian Agama RI, tercatat ada 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh negeri ini.

“Pesantren memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi umat dan mengentaskan kemiskinan serta ketimpangan sosial, khususnya di lingkungannya,” tandas dia di acara media gathering di Tretes, Pasuruan, Rabu-Kamis (2-3/5/2018).

Terus, lanjut Kuswandono, OJK memfasilitasi untuk mempertemukan masyarakat yang memiliki dana lebih dengan masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana dengan imbal hasil yang sangat rendah.

Maka, dibuatlah model pembiayaan melalui bank wakaf mikro dengan platform lembaga keuangan mikro syariah.

Dijelaskan, pendirian BWM pada umumnya adalah koperasi jasa. Izin usahanya sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang pemberi izinnya merupakan perpaduan antara dinas koperasi dan OJK.

Imbal hasilnya hanya setara tiga persen, di mana nasabahnya berbasis kelompok.

Skema pembiayaannya berasal dari donatur, baik masyarakat atau perusahaan yang memiliki dana lebih dan peduli terhadap masyarakat miskin. Dana tersebut ditampung lembaga amil zakat, kemudian disalurkan ke bank wakaf mikro melalui modal kegiatan dan modal kerja.

Di samping itu, lembaga amil zakat juga melakukan pendampingan kepada bank wakaf mikro dengan tujuan agar pelaksanaan dan pembiayaan kepada masyarakat nanti sudah ada ilmunya. Artinya lembaga amil zakat berkewajiban memberi pelatihan pada pengurus, pengelola, maupun nasabah.

“Kemudian juga didampingi sampai dengan enam bulan. Agar pembiayaan tepat sasaran,” kata Kuswandono.

Ia kembali menjelaskan, donatur adalah seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kelebihan dana, khususnya para pengusaha ataupun perusahaan besar. Khususnya yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin dan ingin berperan dalam mengatasi ketimpangan di Indonesia.

Adapun nasabahnya merupakan masyarakat miskin produktif, yang telah mampu mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Kemudian, masyarakat miskin yang sudah memiliki usaha produktif, atau memiliki kemauan dan semangat bekerja.

Masyarakat miskin yang memiliki komitmen untuk mengikuti program pemberdayaan juga masuk kategori yang layak menjadi nasabah BWM.

Kuswandono mengungkapkan, saat ini di Indonesia sudah ada 20 BWM yang baru tersebar di Pulau Jawa. Tahun ini rencananya ada penambahan sebanyak 10 BWM yang masih dalam proses identifikasi dan tahap pendirian.

“Kesepuluh BWM yang tahun ini akan didirikan tidak hanya di Pulau Jawa. Tapi juga ada di Sumatra, Sulawesi, dan sebagainya,” ujar Kuswandono.

Ia mengungkapkan, saat ini BWM telah memiliki 3.876 nasabah dengan total nilai pembiayaan yang sidah disalurkan sebesar Rp 3,6 miliar. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *