Warga Sempur Tolak Pembangunan Apartemen PT DII

  • Whatsapp
Warga Kelurahan Sempur saat di DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan petisi penolakan pembangunan apartemen tiga tower di kawasan pemukiman mereka.

BOGOR, beritalima.com – Warga Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, terus melakukan aksi penolakan terhadap rencana pembangunan apartemen PT Dubai Indonesia Investindo (DII) di kampung mereka.

Selain aktif menyebarkan selebaran ke masyarakat yang tengah menikmati keindahan taman di kawasan itu, mereka juga beberapa kali menyampaikan petisi ke DPRD Kota Bogor.

Mereka yang menolak rencana pembangunan apartemen itu warga RW 001 dan RW 002 Kelurahan Sempur, termasuk kedua Ketua RW masing-masing.

Apartemen tiga tower 17-20 lantai akan dibangun PT Dubai Indonesia Investindo di bekas lahan Sempur Park Hotel. Mereka menolak, karena menurut mereka apartemen itu dapat menimbulkan dampak negatif, di antaranya kemacetan, prostitusi, dan peredaran narkoba.

Melalui petisi yang ditandatangani Ketua RW 001 Edwin Rachman dan Ketua RW 002 Bintang JHS, mereka minta rencana pembangunan apartemen tersebut dibatalkan.

“Atas nama warga kami sangat keberatan dan menolak rencana pembangunan apartemen di Sempur, karena banyak dampak negatifnya,” tegas Ketua RW 001 Kelurahan Sempur, Edwin Rochman.

Menurut Edwin, lokasi yang akan dijadikan apartemen ini berada dekat pemukiman warga dan Taman Sempur. Dampak pembangunan apartemen dipastikan akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga setempat.

“Kami secara tegas menolak karena akan memperparah kemacetan di Taman Sempur dan juga merusak keasrian lingkungan dan hilangnya ruang terbuka hijau,” tambahnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono S.Hut MM, mengatakan, dengan adanya petisi dari warga RW 001 dan RW 002 ini dirinya sudah memberikan disposisi kepada komisi yang membidanginya.

“Nanti komisi yang membidangi ini akan membahasnya dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan ini, baik itu dari unsur Pemerintah Kota bogor, pengembang dan masyarakat sekitarnya,” kata Heri.

Ditambahkan oleh politisi Golkar ini, jika saat dipanggil tidak ada titik terang, sebaiknya pembangunan apartemen tersebut dihentikan.

“Seharusnya sebelum kepengurusan perizinan, pengembang terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada warga. Sebaliknya, pengembang juga harus menampung pendapat masyarakat, sehingga ada titik temu antara masyarakat dengan pengembang,” ujarnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *