Congkel Jok Motor, Kuli Bangunan Asal Ponorogo Di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK,beritalima. com

Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Trenggalek kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus congkel (buka paksa) jok sepeda motor. Kasus yang diungkap kali ini dengan TKP sarana parkir umum sebelah barat alun-alun Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat press release menyampaikan bahwa kejadian pada hari jumat tanggal 05 Oktober 2018 sekitar pukul 07.00 WIB.

“Kejadian berawal dari korban saudari EW (54) warga Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Trenggalek melaporkan tindak pidana yang dialaminya terkait pencurian dengan pemberatan saat memarkir sepeda motornya di kawasan parkir alun-alun Trenggalek, ” jelasnya pada awak media, Rabu (31/10).

Menurut orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu, dasar dari penyidik melakukan penindakan adalah laporan polisi bernomor:LP.B/111/X/2018/KRIM/JATIM/RES TRENGGALEK tanggal 21 Oktober 2018.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akirnya pelaku yang diketahui bernama Suroto (36) penduduk RT. 03, RW. 02, Dukuh Semanding, Desa Tempuran, Kecamatan Sawoo, Ponorogo berhasil ditangkap, “tambah Kapolres.

Pelaku diamankan beserta beberapa barang bukti, diantaranya; nota pembelian HP, 2 buah HP merk nokia, dan uang tunai sisa hasil kejahatan senilai Rp. 195.000.

“Dari pendalaman penyidik, pelaku ini selalu berpindah tempat kos dengan mengaku sebagai kuli bangunan. Karena indikasi itulah, tidak menutup kemungkinan pelaku ini sudah sering melakukan aksi serupa,” tandas perwira menengah ini.

Saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses penyidikan. Jika hasil dari penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *