Polisi, Bekuk 4 Tersangka Pembobol ATM Dengan Tusuk Gigi

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima. Com- Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk empat tersangka yang berasal dari Bandar Lampung serta baru seminggu bertempat tinggal di Sidoarjo, dengan modus pencurian uang di ATM dengan bermodalkan tusuk gigi, saat dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, (Rabu, 31/10).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris mengatakan saat
kejadian bermula pada hari Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 09.00 wib saat korban F warga Perum Puri Surya Jaya kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo ini hendak ke ATM Bank BCA Indomart PuriSurya Jaya Cluster Vancouver Atena kecamatan Gedangan untuk mengambil uang.

Sementara tersangka dalam melakukan perbuatannya yaitu awalnya para tersangka menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan termasuk kartu ATM BCA dengan berbeda – beda nomor seri berfungsi yang
sudah di kikis / cutter samping atasnya, gergaji besi kecil dan tusuk gigi kemudian mencari lokasi target yang menjadi hingga ada korban serta salah satu tersangka langsung mengganjal tempat masukkannya kartu mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga korban memasukan ATM tidak bisa melakukan transaksi, katanya.

Kompol M Harris menambahi Selanjutnya tersangka berpura mengambil struk serta menawarkan bantuan untuk masukkan kartu ATM korban ke mesin ATM, karena tersangka udah mengetahui kata sandi dan langsung keluar dengan mobil menuju mesin ATM yang terdekat karena tersangka sudah dapat ATM korban serta kata sandinya.

Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 24 juta rupiah, dan dari hasil yang di dapatkan tersangka di gunakan untuk berfoya- foya dan sisanya tinggal 500 ribu rupiah, tambahnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti dari keempat tersangka, antara lain 1 unit mobil merk Toyota Agya No.Pol. B-1268-XX; 1 buah alat cutter / pemotong dibungkus lakban; 1 buah gergaji besi kecil warna orange yang dipotong menjadi 2 (dua) bagian; 8 buah kartu ATM BCA dengan berbeda – beda nomor seri; 1 pak tusuk gigi merk Indomart; 3 lembar struk transaksi ATM; 1 buah kartu ATM BCA Platinum debit milik korban serta uang sebesar Rp 500 ribu guna penyelidikan.

Tersangka harus mendekam di hotel prodeo atau penjara, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pungkasnya. (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *