Jakarta | beritalima.com – Penyelenggaraan COP-4 Konvensi Minamata ini akan diselenggarakan secara 2 tahap. Tahap pertama yaitu COP-4.1 yang diselenggarakan secara online/daring pada tanggal 1-5 November 2021 dari Jakarta, atau disebut Online Segment. Kemudian tahap kedua, COP-4.2 In-Person Segment rencananya akan diselenggarakan secara tatap muka/luring pada tanggal 21-25 Maret 2022 di Provinsi Bali.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, sebagai representatif Pemerintah Indonesia, menyambut kehadiran seluruh negara pihak dengan tangan terbuka, dan berharap melalui pertemuan ini, seluruh negara yang hadir dapat duduk bersama, berdiskusi, dan berkolaborasi guna memecahkan berbagai isu yang berkaitan dengan permasalahan lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh emisi dan lepasan merkuri.
“Sebagai peserta Konvensi Minamata, kondisi global saat ini mengajarkan kita, setidaknya mengenai dua hal, yakni pertama, Konvensi Minamata perlu lebih adaptif dan tangkas dalam merespon berbagai tantangan dan permasalahan lingkungan global, kedua, Konvensi Minamata perlu berpikir jauh ke depan, meski usia konvensi ini masih muda” ujar Menteri Siti dalam sambutannya (1/11).
Dirjen Pengelola Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) sekaligus Presiden Konvensi COP 4 Minamata, Rosa Vivien Ratnawati saat memberikan keterangan pers di Jakarta (2/11).
“Salah satu tujuan utama dalam COP 4.1 Konvensi Minamata adalah mengadopsi keputusan program kerja dan anggaran, serta penentuan tanggal pelaksanaan COP 4.2, serta hal-hal bersifat substantif yang akan dibahas dalam COP 4.2 di Bali,” ujarnya saat Konferensi internasional ke-4 Para Pihak Konvensi Minamata secara virtual dan luring.
Menurutnya, COP 4.1 Konvensi Minamata yang sigelar dua tahap itu, difokuskan pada pembahasan hal-hal mengenai masalah organisasi dan bersifat administratif, seperti pembahasan programme of work and budget, effectiveness evaluation, national reporting, financial resources and mechanism, penentuan tanggal pelaksanaan COP 4.2 Konvensi Minamata, serta penentuan lokasi dan tanggal pelaksanaan COP 5.
“Dengan Indonesia sebagai tuan rumah konvensi Minamata akan menunjukkan bahwa Indonesia mampu dan menang dalam diplomasi tingkat global serta menunjukkan bahwa Indonesia sudah serius dalam penanganan merkuri,” ujar Rosa.
Sekretaris Eksekutif Konvensi Minamata Mengenai Merkuri, Monika Stankiewicz menyampaikan bahwa pertemuan COP 4.1 Konvensi Minamata ini merupakan selebrasi komitmen global untuk mengakhiri polusi merkuri, baik terhadap lingkungan dan juga pajanan ke manusia.
“Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya implementasi konvensi secara kolektif, dan juga menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk negara berkembang dalam ekonomi transisi dalam mengakses pendanaan,” ujar Monika (2/11).
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Luar Negeri, Muhsin Shihab mengatakan bahwa Indonesia akan berupaya mendorong diadopsinya Deklarasi Bali yang bertujuan untuk penghapusan perdagangan ilegal merkuri di dunia dalam COP 4.2 Minamata. “Deklarasi bali ini akan menjadi kontribusi nyata Indonesia terhadap proses penghapusan, sekaligus menjadi testimoni kepemimpinan Indonesia di diplomasi lingkungan hidup,” ujar Muhsin Shihab.
Direktur Eksekutif UNEP, Inger Andersen dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan COP 4 Konvensi Minamata ini harus dilihat sebagai kesempatan bagi secretariat Konvensi Minamata dan seluruh negara anggotanya untuk mendorong implementasi terpadu lintas agenda lingkungan internasional.
“Konvensi Minamata ini akan menentukan sebuah langkah besar dan penting yang perlu diambil oleh kita semua dalam upaya membuat planet ini sehat kembali,” pungkas Inger.
Reporter : Dedy Mulyadi