Banyaknya Pelaporan korban pencopetan di Terminal, jajaran Polres Jember berhasil membekuk satu pelaku copet Asal Surabaya, tertangkap tangan di Terminal Tawang Alun, Kabupaten Jember
Pelaku Fandi Hidayat (21) Warga Jl. Kendung Jaya No. 2 Kel. Benowo Kec. Semuni Kota Surabaya, tertangkap tangan saat beraksi di Terminal Tawang Alun, terhadap dua Korban Siti Rotifatur (24) Mahasiswa, alamat Jl. Hayam Wuruk Gg. 3 No. 143 Kel/Kec. Kaliwates, dan Ida Sufaida (35) Warga Jl. Hayam Wuruk Gg. 3 No. 71 Kel/Kec. Kaliwates
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya menerangkan, Atas perintah Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., yg merespon dengan cepat perihal keluhan masyarakat tentang adanya pencopetan di terminal Tawang Alun Jember. Beliau memerintahkan seluruh anggota opsnal agar menempati kring serse di daerah daerah rawan tindak pidana akhirnya membuahkan hasil.
Telah menangkap Pelaku F – H (21), Warga Surabaya, setelah melakukan aksi terhadap dua korbanya Siti Rotifatur (24) dan Ida Sufaida (35), Warga Kaliwates Jember, di terminal Tawang Alun Jember,
Dengan gerak cepat anggota opsnal kota I yg ditempatkan di terminal, mengetahui kejadian tersebut dan dapat menangkap pelaku.
Modus pelaku menguntit korban turun dari Line, kemudian jalan ke bus jurusan kencong, pada saat korban mau naik bus pelaku berada dibelakang korban dan langsung mengambil barang milik korban, Pada saat diambil korban terasa ada yg mengambil barangnya. Dan seketika itu pelaku lari kearah pangkalan line.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sebagai baranga bukti, 1 (satu) buah Dompet bewarna hijau, Uang Rp. 3.200.000.- (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),1 (satu) buah hp merk Advan warna putih,1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah pisau silet merk TATRA, 7 (tujuh) butir pil DESTRO bewarna kuning.
Bambang menambahkan, Tersangka terancam pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara (senan).