Copot Sekda Tanpa Dasar, Bupati Kepsul Fifian Adeningsi Mus Dinilai Langgar UU ASN

  • Whatsapp

 Risman Panikfat, S.H.,M.H Praktisi Hukum
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Langkah Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utra (Malut) Fifian Adeningsi Mus, mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) Syafrudin Sapsuha.

Ini merupakan langkah gegabah dan dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sekda Kepulauan Sula, Syafrudin Sapsuha merupakan produk UU ASN. Syafrudin dipilih berdasarkan hasil lelang jabatan atau seleksi secara terbuka dan kompetitif sebagaimana amanat UU ASN.

Dalam UU ASN itu sudah diatur mekanisme dan prosedur untuk mengganti seorang pejabat pimpinan tinggi (Sekda). kami meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan menteri Sekretaris Negara (mensesneg) untuk mengkaji kembali rekomendasi dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, terkait pemberhentian sekda Kepulauan Sula secara hati-hati dan matang,” ujar Praktisi Hukum Risman Panikfat kepada media ini, Minggu (15/08/21)

Risman, menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Selanjut dalam Ayat (2) ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

“Ayat dua itu diterapkan jika pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi itu memang ada dan jelas. Namun, persoalannya, pelanggaran yang dilakukan Sekda Kepulauan Sula Syafrudin Sapsuha itu apa? Hal ini harus dikaji secara matang, “ujar Risman.

Lebih lanjut, Risman menjelaskan, terkait kinerja, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 118 Ayat (2) dikatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

“Ini negara hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku. Jangan sampai di perhadapkan dengan masalah hukum hanya karena mengeluarkan Keppres tanpa melalui kajian yang matang? Karena itu, Bupati Fifian Adeningsi Mus harus konsisten menerapkan UU ASN tersebut,” tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait