SURABAYA (beritalima.com)-
Kafe Cosmic di Jl. Raya Kali Rungkut Surabaya tiba-tiba didatangi puluhan petugas dari Polsek Rungkut Surabaya pada, kamis 18 Mei 2017 pukul 21.00 Wib.
Kedatangan petugas yang biasa berseragam coklat tersebut bukan tanpa alasan, diketahui Kafe yang dikelola oleh Hari Handiman,(36) yang tinggal di Jl.Wonokitri Gg.1 Surabaya ini ternyata ditempat tersebut menyadiakan minuman keras (Miras) yang tidak dilengkapi Siup MB.
“Kafe tersebut diduga melanggar pasal 28 jo 29 ayat 2 Perda Kota Surabaya No. 1 tahun 2010. Dari tempat itu petugas mengamankan barang bukti 32 botol bir Bintang dan 48 botol bir Guines”,kata AKP Abdul Karim, Kanit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya kepada beritalima.com, Jum’at (19/5/2017).
Lanjut Karim, karena menjual miras jenis bir kepada pengunjung karaoke tempatnya bekerja, nantinya pengelola Kafe tersebut akan menjalani sidang Tipiring (Tindak pidana ringan). Dan saat digeledah oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut, ditemukanlah barang bukti miras itu.
Kini barang bukti miras sebanyak 80 botol diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya. Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya.
Reporter: Eko