SURABAYA – beritalima.com, Noor Hendratno (51), terdakwa kasus penipuan penjualan kayu jenis Veneer Meranti yang merugikan Jusuf Jacob, bos PT. Semeru Makmur Kayunusa dengan kerugian mencapai Rp 3,6 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/3/2020).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko menjerat terdakwa Noor Hendratno melanggar pidana Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara.
“Pada November 2014, korban Jusuf Jacob, Bos PT. Semeru Makmur Kayunusa berbincang-bincang dengan terdakwa Noor Hendratno mengenai perkayuan. Merasa tertarik dengan perbincangan tersebut, selanjutnya terjadilah kerjasama pengiriman kayu antara terdakwa Noor Hendratno dengan korban Jusuf Jacob,” ujar Jaksa Winarko di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Lebih jauh, Jaksa Winarko menerangkan, tahap pertama dari kerjasama tersebut dibuatkan perjanjian Jual Beli Veneer No. 01/PJV/XI/2014 bermeterai tertanggal 21 November 2014 di kantor PT Semeru Makmur Kayunusa Jalan Raya Darmo Permai 2 Blok C 7-8 Ruko H.R. Muhamad Square Surabaya. Jusuf Jacob dari PT Semeru Makmur Kayunusa sebagai pihak pembeli sedangka terdakwa Noor Hendratno sebagai pemilik PT Sarang Sapta Putra Jl. Pinangsia I-14 E Jakarta Pusat sebagai pihak penjual.
“Dalam perjanjian tersebut dituliskan pemesanan dengan ketentuan jenis Kayu Veneer Meranti dengan harga Face Rp 6,3 miliar dan harga Back Rp. 5, 9 miliar. Sesuai perjanjian Jusuf Jacob harus bayar dimuka Rp. 1,5 miliar pada 25 November 2014 dan pada 2 Desember 2014 harus bayar Rp. 1,5 miliar kepada terdakwa Noor Hendratno,” terang Winarko.
Sepakat dengan perjanjian tersebut, lalu pada 25 November 2014 Jusuf Jacob pun membayar Rp. 1,5 miliar dengan cara ditransfer dari Bank BCA atas nama rekening PT. Semeru Makmur Kayunusadengan No.Rek. 0882701733 kepada Bank Mandiri Cabang Juanda Jakarta atas nama Erlina Teja (istri terdakwa).
Lalu pada 2 Desember 2014, Jusuf Jacob transfer lagi 1,5 miliar dari Bank BCA atas nama Budiono kepada Rekening atas nama Erliani Teja (istri terdakwa).
Dan total pembayaran Rp 3 miliar tersebut maka jumlah Kayu Venner Meranti yang harus diterima oleh saksi Jusuf Jacob sebanyak kurang lebih 500 Meter Kubik paling lambat pada 31 Januari 2015.
“Namun 500 Meter Kubik kayu itu tidak juga dikirim oleh terdakwa Noor Hendratno, sehingga korba Jusuf Jacob menelepon berkali-kali menanyakan kapan pengiriman kayu tersebut dilaksanakan. Namun terdakwa Noor Hendratno beralasan cuaca yang kurang baik dan tidak adanya biaya operasional menjadi penyebab barang tidak dapat dikirim. Saat itu terdakwa Noor Hendratno meminta uang pengiriman sebesar Rp.750 juta agar barang yang sudah siap dapat cepat dikirim,” tandas jaksa Winarko.
Selanjutnya pada 23 Desember 2014, korban Jusuf Jacob mengirimkan uang yang diminta terdakwa Noor Hendratno uang Rp. 750 juta dengan cara transfer dari Bank BCA atas nama PT. Semeru Makmur Kayunusa ke rekening Bank Mandiri cabang Juanda Jakara atas nama Erliani Teja (istri terdakwa) dan bertanya kapan barang akan dikirim.
Namun, lagi-lagi terdakwa ingkar janji, pada waktu itu terdakwa beralasan lagi jika cuaca kurang baik dan biaya oprasional kurang sehingga terdakwa Noor Hendratno minta dikirimi uang lagi Rp. 250 juta untuk biaya oprasional agar dapat cepat dikirim.
Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Jusuf Jacob kemudian pada12 Februari 2015 mengirimkan uang yang diminta tersebut dengan cara transfer dari Bank BCA atas nama Rizky Chio ke Rekening Bank BNI atas nama Dodiek Krisdiarjanto (karyawan perusahaan milik terdakwa Noor Hendratno yang ada di Kalimantan).
Namun setelah korban Jusuf Jacob mengirimkan semua permintaan uang kepada terdakwa Noor Hendratno, ternyata dia hanya meneriman Kayu Venner Meranti sebanyak 67,0256 Meter Kubik saja atau hanya senilai sama dengan Rp.423.635.552 Meter Kubik sebesar Rp. 6.500.000 saja.
“Jadi, dari barang yang dikirim tersebut maka terdakwa Noor Hendratno masih mempunyai kewajiban mengirim barang kepada korban Jusuf Jacob sebanyak 433 Meter Kubik lagi atau senilai Rp. 2,6 miliar lagi ditambah biaya operasional pengiriman Rp 1 miliar. Dengan demikian korban Jusuf Jacob dari PT. Semeru Makmur Kayunusa mengalami kerugian Rp. 3,6 miliar,” pungkas Jaksa Winarko. (Han)