Bojonegoro Beritalima,usaha polres Bojonegoro berhasil meringkus tindak kejahatan curas di 2 dua lokasi yang berbeda,menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro di hadapanĀ wartawan saat press release mengatakan bahwa tersangka Shoohibul Maali (SM)31thn melakukan tindak kejahatan 2 kali pada tempat dan lokasi yang berbeda yakni yang pertama di lakukan di desa Soko Tuban dan desa Brenggolo kecamatan Kalitidu Bojonegoro. y
SMĀ mengendarai motor honda beat saat itu mendatangi counter hp dengan berpura pura menanyakan paket internetan ke penjaga counter bernama Lita Anisa dan Rastini selanjutnya menodongkan Sajam jenis sangkur,tidak lama kemudian korban disuruh menyerahkan uang tunai Rp200ribu,3bh hp dan pasal yang di langgar adalah psl 365 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam tindak kejahatan karena terjadi suatu saat tanpa pandangan bulu,(Bond)