MADIUN, beritalima.com- Nur Rohman (50) warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan Polres Madiun Kota, akhirnya berhasil ditangkap.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, tersangka menjadi DPO karena melakukan pencurian tujuh kali kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
“Tersangka (Nur Rohman) jadi target operasi (TO) petugas karena melakukan tindak kejahatan curanmor di tujuh lokasi dalam wilayah hukum kami. Kami mendapat informasi keberadaan tersangka berada di Pekalongan, Jateng,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro, kepada wartawan, Senin 16 Januari 2017.
Mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, kemudian petugas langsung memburu tersangka. Setelah dua hari berada di Pekalongan, petugas berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk kepentingan penyidikan.
Dari keterangan tersangka, ia beraksi bersama Sadinem yang juga teman satu desa. Nama terakhir ini, sudah ditangkap lebih dulu oleh Polsek Saradan, Polres Madiun. Keterangan lain, selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Madiun Kota sebanyak tujuh kali, juga telah melakukan hal yang sama sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Madiun Kabupaten.
“Tidak tertutup kemungkinan beraksi di wilayah lain. “Hal itu masih didalami. Motor hasil curian ada yang dipreteli dan dijual kepada orang lain. Yang kita amankan baru dua unit kendaraan. Saat beraksi, tersangka bertugas mengamati situasi. Sedangkan Sadinem yang mencuri motor yang diincar,” pungkas AKP Logos Bintoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Rohman/Dibyo)