Curi Brondolan Sawit PT. Socfindo, Anak Dolok Masihul Ditangkap Satpam

  • Whatsapp

SERGAI, beritalima.com | Curi berondolan sawit PT. Socfindo bangun bandar, Dedi (35) warga Dusun I, Desa Aras panjang, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai ditangkap satpam PT. Socfindo Bangun Bandar, Desa Bantan, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai, Kamis (16/07) sekira pukul 14.30 Wib.

Kejadian bermula saat saat satpam PT. Socfindo Bangun Bandar Taufid (48) bersama Jaka (33) melaksanakan patroli di areal blok 63 Afdeling I Perkebunakan PT. Socfindo Bangun Bandar Desa Bantan, Kec. Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai melihat seorang laki-laki sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit selanjutnya dimasukan ke dalam karung.

Melihat kejadian tersebut, Taufid bersama Jaka mengamankan pelaku dan membawa pelaku bersama barang bukti satu karung berondolan sawit ke Pos Satpam PT. Socfindo untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul agar dilakukan proses hukum.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, membenarkan kejadian tersebut, pelaku diamankan oleh satpam kebun PT. Socfindo saat sedang mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo dan menyerahkan ke polsek dolok masihul untuk proses hukum. Jumat (17/7/2020).

“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan proses hukum. Akibat kejadian tersebut PT. Socfindo Bangun bandar mengalami kerugian 60 ribu rupiah,” ungkap Panjaitan. (Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait