Curi Coklat Dijual Untuk Beli Susu Anaknya

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima- Fat, 28 tahun, seorang ibu muda harus rela menjadi penghuni sel Mapolsek Witung, Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Fat harus mendekam dala jeruji besi karena perbuatannya yang mencuri barang dagangan di supermarket di Surabaya, tempatnya bekerja.

Fat yang bekerja sebagai SPG di supermaket tersebut memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan saat bekerja. Di sela sela kesibukannya, ibu satu anak ini mencuri 27 coklat batangan berbagai merek.

Coklat-coklat yang dicurinya disembunyikan di balik ketiak dan bajunya. Kemudian, barang curiannya disembunyikan di rak tempat semir sepatu. Barulah saat jam bubaran kerja, ia memasukkan coklat ke tasnya.

Pencurian ini tak hanya sekali tetapi dilakukannya berulang kali secara bertahap. Dan aksinya baru terungkap setelah security supermarket melakukan check body terhadap Fat dan ditemukan barang bukti sebuah sabun merek pigeon, enam coklat merek Silver Queen, 13 coklat merek Chunky Bar dan delapan coklat merek Delf Almound. Fat langsung dilaporkan ke Polisi.

Namun cerita miris datang saat Fat berada di kantor polisi. Kepada penyidik Polsek Wiyung, tersangka (Fat) mengaku terpaksa mencuri coklat karena butuh biaya tambahan. Barang yang dicurinya dijual, lalu hasilnya buat membeli susu formul anaknya yang baru berusia tiga tahun.

“Gaji saya sebagai sales tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Suami saya saat ini tak bekerja dan telah pergi meninggalkan saya,” aku Fat kepada penyidik, Rabu 16 November 2016.

Miris memang kedengarannya, tapi apapun cerita mencuri tetaplah tidak boleh. Mencuri adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang negara dan aturan agama.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin, akibat perbuatannya Fat dijerat dengan Pasal Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.’’ [Sumber : Humas Polda Jatim]

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *