Curi Ikan  Di Perairan Sergai, Tiga Warga Medang Deras Ditangkap 

  • Whatsapp

Tiga Warga Medang Deras  dan kapal Pukat Trwal diamankan Satpol Air Polres Sergai  


SERGAI, BeritaLima.com- Jupriadi (30) warga Pasar 2 Desa Sido Mulyo, Kecamatan Medang Deras, Batubara, ditangkap Satpol-Air Bedagai. Pasalnya warga Medang Deras ini mencuri ikan diperairan Sergai Rabu (30/11) sekira jam 04.00 WIB.

Keterangan Dihimpun Beritalima.com, pagi itu Satuan Polisi Air Serdang Bedagai melakukan patroli diperairan Berdagai, mendapat informasi dari nelayan seputar adanya kapal pukat trawl mengambil ikan diperairan zona nelayan tradisional.

Atas laporan itu kapal pukat trawl dinahkodai Jupriadi bersama 2 ABK sedang mengambil ikan dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan dari lokasi dengan posisi 03-31-237 LU dan 99-13-804 BT  Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Selain mengamanakan ketiganya, Satpol – Air juga mengamankan barang bukti berupa kapal yang digunakan pelaku berikut pukat trawl, ikan teri dan udang hasil tangkapan.

Jupri mengaku, dirinya digaji setiap hari Rp 100 ribu dari tokenya bermarga Aritonang warga Medang Deras. Bahkan dirinya sudah 1 bulan membawa kapal tersebut menjadi tekong.

“Di batubara sudah sedikit ikannya jadi kami mengambil kewilayah Sergai,” Ungkap Bapak 2 anak itu.

Sementara itu Kasatpol-Air Bedagai AKP Edi Palentino mengatakan, tertangkapnya kapal menggunakan pukat trawl tersebut atas laporan dari nelayan resah akibat keberadaan kapal pukat trawl masuk zona nelayan tradisional.

“Atas laporan itu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku telah melanggar Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. ”Para pelaku kita jerat UU tentang Perikanan,” tukasnya. (Sugi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *