Curi Kayu Jati Milik ASN, Dua Warga Jember Diamankan Polisi

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com| Melakukan pencurian Kayu Jati milik Aparatur Sipil Negara (ASN), dua orang warga jember diamankan Kepolisian Sektor Balung.

Dua orang tersebut, yakni Arpai (59) warga Dusun Krajan, Desa Gumelar, Kecamatan Balung dan Mukhlis (73) warga Dusun Paguan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari.

Bacaan Lainnya

Tersangka melakukan aksinya pukul 08.00 WIB di kebun milik Darsuki (53) warga Dusun Wetan Kali, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Selasa pagi (6/2/2021).

Sedangkan korban atau pemilik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Darsuki (53) warga Dusun Wetan Kali, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung.

“Saat kita mendatangi lokasi meubel, ditemukan 14 pohon kayu jati. Pemilik meubel mengaku, membeli dari tersangka Mukhlis,” kata Kapolsek Balung, AKP Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Kemudian, Kapolsek menjelaskan, pengakuan tersangka Mukhlis membeli kayu jati tersebut ke Arpai. Setelah menangkap Arpai, lalu dia mengaku telah menjual kepada saudara Mukhlis dibawah standart senilai Rp.4,2 juta.

“Tersangka Arpai menjual kayu itu tanpa seizin pemiliknya. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp.40 juta,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit truk warna kuning, potongan kayu jati, SPPT atas nama Rohatun, Surat Keterangan tebang pohon dan sebagainya.

“Guna proses lebih lanjut, tersangka diamankan di Polsek Balung. Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tutup Sunarto.

 

Reporter : Sugi 

Redaktur : Ghizzo Empupurwo

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait