Curi Sepatu di Masjid Ampel, Dihukum 10 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mat Senan, terdakwa pencuri sepatu milik pengunjung Masjid Ampel saat menjalankan sholat Dhuhur, divonis sepuluh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (3/4/2018).

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Timur Pradoko, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 362 KUHP, yakni tentang tindak pidana pencurian berlanjut.

“Terdakwa dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan,” kata hakim Timur.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa Siska Kristin dari Kejari Tanjung Perak 1 tahun 6 bulan penjara.

Mat Senan, pada hari Senin 25 Desember 2017 sekitar jam 12.00 WIB, mendatangi Masjid Ampel di jalan Nyamplungan Surabaya, dengan niat jelek mencuri barang berharga milik pengunjung masjid yang sedang menjalan ibadah sholat Dhuhur.

Saat masuk di pelataran masjid, dia mencuri sepatu merk Converse warna Coklat milik Vexi Fibriawan, pengunjung masjid yang sedang menjalan sholat.

Tak puas hanya mencuri sepatunya saja, melihat si pemilik sepatu sedang khusuk menjalankan ibadah sholatnya, terdakwa pun menghampiri tas hitam milik korban dan memasukan tangannya dalam tas tersebut dan mencuri uangnya sebesar Rp 2 juta.

Usai mencuri harta benda milik Vexi Fibriawan, terdakwa pun bergeser menuju arah tiang masjid dan mencuri tas milik Yaya Sunarya yang berisi 1 buah baju koko warna putih dan kaos warna putih.

Namun, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Muhamad Hidayat selaku petugas keamanan kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan di pos keamanan.

Perbuatan terdakwa oleh Jaksa Siska Kristin diancam Pidana dalam Pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *