SURABAYA – beritalima.com, Advokat Straussy Tauhiddinia Qoyumi mengapresiasi dikabulkannya permohonan untuk melakukan pengukuran ulang volume kayu di perkara Wempi Darmapan oleh PN Surabaya.
Ia merasa kasus kelebihan volume kayu yang menjerat Kliennya diduga direkayasa oleh penyidik balai pengamanan dan penegakan hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami usulkan kepada majelis hakim agar pengukuran ulang tersebut dilakukan oleh lembaga pengukur independen seperti PT (BUMN) Sucofindo atau BUMN Surveyor Indonesia sebagai pihak yang independen diluar KLHK,” ujar Straussy Tauhiddinia dalam pers rilis resminya di cafe Max One jalan Tidar, Jum’at (30/7/2021).
Diungkapkan Straussy Tauhiddinia, pada 6 Pebruari 2020 sekitar pukul 10.15 WIB, kayu milik Wempi Darmapan diatas kapal Darlin Isbet diamankan oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar sekitar wilayah Surabaya, Pasuruan, Gresik dan Madura.
Setelah ada kesepakatan antara BPPHLHK, ekspedisi truk dan saudar Mukhlis selaku pembeli, kemudian kayu – kayu tersbut diangkut menuju lokasi tujuan yaitu PT. Anugerah Jati Utama (AJU) di Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Pada 16 Pebruari 2021, dilakukan pengkukuran volume kayu oleh ahli yang ditunjuk Gakkum KLHK.
“Tanggal pengukuran ini pun rancu. Di BAP tanggal pengukurannya beda-beda. Di BAP saksi Mukhlis tanggal 17 sampai 21 Pebruari, BAP saksi Miftahunni’an 23 sampai 25 Pebruari. Dan kami sebagai penasehat hukum terdakwa sampai saat ini belum pernah terima BAP Pengukuran teraebut. Jadi riil pengukuran itu dilakukan tanggal berapa kita juga tidak tahu.,” tambahnya.
Saat penyerahan hasil ukur ulang, kata Straussy Tauhiddinia, dirinya tidak menemukan satupun adanya tanda tangan dari penyidik, tanda tangan dari ahli maupun tanda tanda saksi yang menyaksikan pengukuran.
“Di BAP pengkuran saya tidak menemukan ada tanda tangan mereka. Ini kan bertentangan dengan Pasal 75 ayat 1 KUHAP tentang pemeriksaan dan Pasal 118 KUHAP bahwa keterangan saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan, setelah mereka menyetujui isinya. Dan dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya,” katanya.
Straussy Tauhiddinia juga membeberkan fakta lain terkait saksi meringankan dibalik dugaan rekayasa kasus kelebihan ini yang menjerat Kliennya. Kata Straussy Tauhiddinja semua saksi yang dinilai meringankan di blokir oleh Gakkum dalam bentuk dibuatkan surat pernyataan.
“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa mereka tidak akan hadir sebagai saksi dan tidak mau dipanggil sebagai saksi. Meski kenyataannya diatas kapal itu juga terdapat kayu milik Junaid Hitimala yang saat ini sedang menjalani di persidangan di PN Gresik karena kekurangan volume kayu,” katanya.
Menurut Straussy Tauhiddinia, sikap Gakkum tersebut menunjukkan bahwa ada kesewenang-wenangan terhadap Kliennya, Wempi Darmapan yang kelebihan volume kayu.
“Ini kan makin menunjukkan bahwa selama ini ada praktek-praktek oleh oknum penyidik Gakkum yang bertentangan dengan hukum acara kita,” pungkasnya. (Han)