CV. Azzahra Karya Telah Kantongi Izin Resmi, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

  • Whatsapp

IPTU Aryo Dwi Prabowo,S.Tk S.Ik Kasat Reskrim Polres kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – CV. Azzahra Karya telah memiliki izin lengkap, termasuk dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Jum’at (02/07/21)

Perusahaan Kayu milik CV.Azzahra Karya tersebut telah resmi kontongi izin dengan nomor: 522.1/KPTS/61/2021 tentang Persetujuan Bagan kerja Izin pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain (IPK-APL) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten kepulauan Sula, (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo saat diwawancarai awak media, pada Kamis 01 Juli 2021 kemarin, Ia menjelaskan, pihaknya suda memanggil pemilik atau Direktur CV. Azzahra Karya untuk memerika dokumen-dokumen perusahan, namun pihak perusahan kayu tersebut telah memiki izin, sudah lengkap dokumen-dokumennya”, jelas Aryo.

Menurut Aryo, untuk saat sekarang perusahan itu sedang beroperasi dan belum melakukan pemuatan, sehingga belum ada aspek pidananya, terkecuali ada pelanggaran dalam Standar Operasional Prosedur (SOP)yang di tentukan.

“Untuk sekarang belum ada pemuatan, masi kerja, jadi disitu belum ada pidananya, terkecuali di lakukan pekerjaan ada yang di langgar SOP atau disitu ada temuan pelanggaran baru kami bisa nyatakan”, tegas Aryo.

Ketahui pihak perusahan kayu CV. Azzahra Karya belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com

Pos terkait