CV Bintang Media,Dituding Menggunakan Surat Dukungan Palsu

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Tender pengadaan buku koleksi perpustakaan 2016 di Kabupaten Toraja Utara dari hasil pantauan wartawan Harian Radar Luwu Raya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kantor Bupati Toraja Utara,berlangsung sesama rekanan bersaing,’ketat’.

Dari empat perusahaan yang mencoba keberuntungan pada tender tersebut memperebutkan anggaran sebesar 1,2 milyar untuk pengadaan buku,hanya tiga perusahaan dipastikan masuk hingga final pada proses tender tersebut.Menariknya,nampak sesama rekanan mulai menyusun strategi guna menyisihkan rival mereka.

Tentunya dengan cara yang elegan dan melalui persaingan sehat tanpa melabrak aturan yang ada,sehingga kalah menang dalan tender tersebut merupakan hal yang biasa.

Namun, jika rekanan diketahui menggunakan berbagai cara termasuk adanya indikasi memanipulasi soal dukungan untuk memenangkan proses tender ini, itu harus disikapi,pasalnya, jika terbukti melakukan indikasi pemalsuan dukungan dari salah satu perusahaan ternama sebagai perusahan bonafid dibidang percetakan tentunya perbuatan itu tidak dibenarkan dan cacat hukum.

Tudingan tersebut dialamatkan pada salah satu perusahaan asal Kabupaten Klaten Jawa Tengah,CV.Bintang Media diduga telah memalsukan surat dukungan dari PT.Tiga Serangkai Internasional.Seperti yang diungkapkan oleh Manager Distributor Dan Pemasaran Yusron saat dihubungi via selurernya,membantah dengan tegas tidak pernah mengeluarkan surat dukungan kepada CV.Bintang Media.

“Saya sama sekali tidak pernah mengeluarkan dukungan kepada CV.Bintang Media,masalah ini, panitia tender sebaiknya melakukan cros check soal keaslian surat dukungan dari PT.Tiga Serangkai Internasional kepada perusahaan itu,sebab kami tidak pernah mengeluarkan surat dukungan untuk perusaan tersebut,dan jika mereka memiliki surat dukungan dari perusahaan kami saya pastikan surat dukungan itu palsu,” tegasnya Yusron Selasa (1/11) via selurernya di Solo.

Terkait surat dukungan palsu,Toto yang menggunakan perusahaan CV.Bintang Media saat mengikuti proses tender itu, ketika melakukan percakapan dengan Alber Sampelintin salah satu rekanan yang ikut proses tender,soal mempertanyakan surat dukungan mereka,Toto menjawab telah mendapat dukungan dari PT.Tiga Serangkai Internasional.Pernyataan Toto kontradiksi dengan Yusron yang mengakui tidak pernah memberikan surat dukungan pada perusahaan tersebut.

Jika terbukti perusahaan yang digunakan Toto menggunakan surat dukungan palsu,perusahaan tersebut dipastikan akan jerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang adanya unsur penipuan,dan dapat dipidana sekurang-kurangnya 5 Tahun Penjara.(Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *