SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang perdana secara teleconfrence, pada dua orang terdakwa kasus penipuan biji plastik milik CV. Multi Indotama. Kamis (2/7/2020).
Keduanya adalah Terdakwa Febyanto dan Robert Yohanes, keduanya didakwa melakukan penipuan dengan cara melakukan order barang secara fiktif.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan,” ucap Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya, Pompy Polansky saat membacakan surat dakwaan.
Pada dakwaannya, Pompy juga menyebutkan para terdakwa sejak Agustus 2019 sampai Januari 2020 dengan order fiktif atas nama Arif menggaet barang berupa plastik sebanyak 67.718 kilogram,
“Sedangkan untuk pembeli fiktif atas nama Martino mulai September 2019 sampai dengan Februari 2020 dengan jumlah barang plastik sebanyak 403.199 kilogram. Semua barang itu miliknya Wiliam Sutanto, Direktur CV. Multi Indotama,” tuturnya, Kamis (2/7/2020).
Dipaparkan Jaksa Pompy, dugaan penipuan ini berawal saat terdakwa Robert Yohanes sudah tidak dapat lagi untuk order barang ke CV. Multi Indotama karena telah mencapai batas jumlah order barangnya.
Dari situ terdakwa Robert Yohenes, meminta tolong kepada terdakwa Febyanto yang bekerja sebagai Kepala Produksi di CV. Multi Indotama supaya dapat melakukan order barang lagi di CV. Multi Indotama.
Gayung pun bersambut, terdakwa Febyanto memberi ide pada terdakwa Robert Yohanes agar melakukan order barang ke CV. Multi Indotama dengan menggunakan nama orang lain.
“Sebab nantinya semua barang dari terdakwa Robert Yohanes tersebut diterima oleh terdakwa Febyanto. Bahkan terdakwa Robert Yohanes diberikan kelonggaran jatuh tempo pembayaran oleh terdakwa Febyanto,” papar Pompy.
Lantas, masih kata Jaksa Pompy, ide dari terdakwa Febyanto tersebut disetujui oleh terdakwa Robert Yohanes dan sepakat untuk melakukan order fiktif kepada CV. Multi Indotama.
Setelah keduanya bersepakat, selanjutnya terdakwa Febyanto memperdayai Tan Wiliam Sutanto, direktur CV. Multi Indotama dengan menawarkan pembeli atas nama Arif dan Martino meski sebenarnya kedua pembeli tersebut tidak ada atau fiktif.
Awalnya Tan Wiliam Sutanto menolak menjual barangnya kepada Arif dan Martino. namun akhirnya Tan Wiliam Sutanto setuju setelah diyakinkan oleh terdakwa Febyanto dengan mengatakan bahwa kedua pembeli tersebut dijamin tidak bermasalah dan akan membayar sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
“Pada Tan Wiliam Sutanto, terdakwa Febyanto mengaku sudah kenal dengan Arif, alamatnya Jalan Palm Pertiwi Regency Blok Y No. 21, Menganti, Gresik,
sedangkan Martino alamatnya di Jalan. Jati Pelem, Kec. Diwek, Jombang,” lanjut Pompy.
Akhirnya, barang-barang plastik yang dipesan dengan menggunakan nama fiktif Arif dan Martino tersebut oleh terdakwa Robert Yohanes dan terdakwa Febyanto dikirim ke alamat tempat usaha terdakwa Robert Yohanes di Jalan Mastrip No. 47 Surabaya, dengan cara, terdakwa Febyanto mengelabuhi petugas pengirim barang dengan memberikan surat jalan yang dibuat sendiri oleh terdakwa Febyanto yang mencantumkan alamat penerima barang di Jalan Mastrip No 47 Surabaya.
Setelah terdakwa Robert Yohanes menerima barang-barang plastik dari CV. Multi Indotama, untuk pembayarannya terdakwa Robert Yohanes membayar ke rekening BCAnya terdakwa Febyanto.
Namun oleh terdakwa Febyanto, uang pembayaran dari terdakwa Robert Yohanes tersebut tidak semuanya dibayarkan ke CV. Multi Indotama, tatapi dipakai oleh terdakwa Febyanto untuk menjalankan bisnis pribadinya.
“Untuk pembayaran atas nama Arif sebesar Rp 555.706.908, sedangkan pembayaran atas nama Martino ARTINO sebesar Rp 5.672.546.293. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Robert Yohanes dan terdakwa Febyanto tersebut CV. Multi Indotama mengalami kerugian sebesar Rp 7.031.253.201,” pungkas Jaksa Pompy Polansky. (Han)