JAKARTA, beritalima.com- Pemerintah secara resmi telah membuka lowongan CPNS 2019. Seleksi CPNS, dimulai 11 November 2019, mendatang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka 152.286 formasi. Rinciannya, instansi pusat sebanyak 37.425 formasi yang tersebar pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah 114.861 formasi yang tersebar di 462 provinsi, kota/kabupatem.
Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS 2019. Pertama formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.
Sedangkan formasi jabatan, yakni tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya. Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
Berikut rincian formasi penerimaan CPNS 2019 di lingkungan kementerian:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan 60 formasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 67 formasi
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 77 formasi
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman 72 formasi
5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 98 formasi
6. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 25 formasi
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 25 formasi
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 140 formasi
9. Kementerian Pemuda dan Olahraga 11 formasi
10. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi 230 formasi
11. Kementerian Dalam Negeri 370 formasi
12. Kementerian Luar Negeri 138 formasi
13. Kementerian Pertahanan 552 formasi
14. Kementerian Hukum dan HAM 4.598 formasi
15. Kementerian Keuangan 202 formasi
16. kementerian Pertanian 520 formasi
17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 187 formasi
18. Kementerian Perhubungan 1.244 formasi
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Plus Formasi Dikti) 2.196 formasi
20. Kementerian Kesehatan 2.205 formasi
21. Kementerian Agama 5.815 formasi
22. Kementerian Tenaga Kerja 416 formasi
23. Kementerian Sosial 117 formasi
24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 705 formasi
25. Kementerian Kelautan dan Perikanan 399 formasi
26. Kementerian Komunikasi dan Informatika 581 formasi
27. Kementerian Perdagangan 222 formasi
28. Kementerian Perindustrian 359 formasi
29. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1.180 formasi
30. Kementerian Pariwisata 202 formasi
31. Kementerian Riset dan Teknologi 11 formasi
32. Kementerian Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet 90 formasi
33. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 209 formasi
34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang 727 formas.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menjelaskan, peserta seleksi CPNS 2019 hanya dapat melakukan pendaftaran satu kali untuk satu formasi jabatan.
“Peserta tidak dapat mengubah lagi jika salah menginput. Baca betul persyaratan dan jabatan yang dipilih. Proses aplikasi mengubah tidak kami buat. Jadi ini bagian seleksi alam untuk peserta,” terang Bima, di Kemenpan RB, Rabu 30 Oktober 2019.
Adapun foto resmi, pihaknya mengizinkan para peserta berswafoto. Akan tetapi peserta tetap menunjukkan sikap resmi dalam foto. Berbeda dengan foto selfie atau swafoto yang dibebaskan gayanya.
Sementara itu terkait ijazah, diwajibkan untuk discan. Scan dapat dilakukan juga menggunakan aplikasi scanner melalui ponsel.
“Syarat lengkap baru akan diberikan ketika sudah memasuki pemberkasan akhir,” tandasnya. (Red).