MASOHI-BERITALIMA, -KPU Kabupaten Maluku Tengah ,(Malteng) mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilukada Kabupaten langsung februari 2017 sebesar 306.851 ribu pemilih.
28.324 pemilih dari total DPS yang ada tercatat belum memiliki KTP Elektronik.
Penetapan DPS Pilkada Malteng 2017 itu,disahkan dalam Rapat Pleno KPU Malteng,yang berlangsung di kantor KPU, Rabu (2/11).
Pleno di pimpin Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola, di dampingi empat komisioner lainnya.
DPS pilkada yang ada akan diturunkan oleh KPU kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan.
“Hari ini, kita sudah menetapkan DPS Pilkada Malteng, selanjutnya kita akan menurunkannya kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan kepada masyarakat agar dapat dikoreksi,”Tandas Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola.
Dia mengakui bahwa proses pengumuman DPS memang sudah harus berjalan paling lambat 10 november nanti, untuk kemudian diumumkan sampai 10 hari krdepan
“Paling lambat 10 Nopember mendatang, DPS sudah diumumkan untuk dapat dikoreksi. Pengumuman DPS berjalan sepuluh hari, paling lama,20 sampai 21 november nanti sudah harus selesai”Ujarnya.
Menyangkut dengan 28 ribu lebih pemilh yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, Tomagola meminta pemerintah kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dapat segera meresponnya.
Caranya adalah dengan menerbitkan KTP pemilih dimaksud.
“Atau minimal diberikan keterangan bahwa mereka adalah penduduk malteng, agar mereka dapat ikut memilih di Pilkada Malteng tahun 2017 mendatang. (JOSSYE)