Irwan Mansur : Atas Perintah Mantan Bupati
SANANA,beritalima,com – Salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penggunaan APBD 2015 adalah pencairan anggaran Rp 7 miliar yang dilakukan mantan Kepala DPPKAD Irwan Mansyur. Penarikan anggaran di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ternate 9 Maret 2015 itu dilakukan tanpa SP2D.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Nomor
:16.A/LHP/XIX.TER/05/2016. Tgl 26 Mei 2016. menyebutkan, Irwan Mansyur mengaku menarik uang dari rekening giro BRI kas daerah Rp 7 miliar menggunakan cek atas perintah mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Ahmad Hidayat Mus (AHM).
”Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). dan perintah penarikan itu disampaikan AHM secara lisan awal 2015 saat rapat di istana daerah (isda),”jelas Irwan.
Irwan mengatakan, rapat itu juga dihadiri Kadis PU saat itu serta beberapa pejabat. Dinas PU dalam rapat itu diberi tugas mencari uang Rp 7 miliar, karena saat itu dinas PU belum mampu menyediakan anggaran tersebut karena belum ada proyek yang jalan, makanya Irwan selaku Kepala DPPKAD diminta meminjamkan anggaran yang diambil dari kas daerah ke Dinas PU.
Awalnya Irwan mengaku menolak, hanya saja demi kepentingan daerah dan Kadis PU saat itu mengaku akan mengembalikan dalam satu bulan, akhirnya bersedia meminjamkan.
”Setelah mengambil uang, langsung diserahkan Rp 6,3 miliar kepada pejabat tersebut di sekitaran BRI Cabang Ternate. Uang yang diterima hanya Rp 6,3 miliar karena sisanya Rp 700 juta diperoleh dari Kepala BKPPD.
Selanjutnya uang sebanyak Rp 7 miliar itu dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke mantan Bupati AHM,”jelas Irwan
Karena tak semuanya digunakan, maka sisanya Rp 700 juta disetorkan kembali ke kas daerah. Selanjutnya Dinas PU menggantikan uang yang dipakai Rp 5,1 miliar. Dalam LHP dijelaskan, karena uang yang dikembalikan totalnya hanya Rp 5,8 miliar, Irwan mengaku akan mempertanggungjawabkan sisa uang Rp 1,2 miliar untuk dikembalikan ke kas daerah. Selain itu, dalam LHP BPK,Nomor :16.A/LHP/XIX.TER/05/2016. Tgl 26 Mei 2016. .dijelaskan Irwan sudah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dilengkapi surat kuasa untuk menjual jaminan.
Surat jaminan tersebut berupa sertifikat tanah seluas 1.033 meter persegi di Desa Waipa Kecamatan Sanana.
Sementara Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) Armin Soamole saat di hubungi wartawan,beritalima.Kamis. 26/2/2017.
Mengatakan, pencairan yang dilakukan tanggal 9 Maret 2015 oleh Irwan Mansur pada anggaran DAK tahun 2015 di kabupaten kepulauan sula sebesar Rp. 7 Milyar tanpa SP2D adalah pelanggaran hukum.
“Menurut saya itu pelanggaran hukum, masa pencairan tersebut tanpa SP2D” tutur Armin saat dihubungi via Handphone.
Sementara itu Armin berharap pihak penyidik pada polda Malut dapat menyelesaikan dan Menuntaskan masalah ini hingga di pengadilan. “Polda harus serius menangani ini, terutama menyangkut proses pencairan tanpa SP2D, ” ungkap Armin berharap.(@dino)