MOJOKERTO,Beritalima.com- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak (PUPR) Kabupaten Mojokerto Ir.Zaenal Abidin M.M.T di patahkan oleh Saksi Ahli Pidana Korupsi Prof.Nur Basuki Dosen Pasca Sarjana Unair Surabaya yang di hadirkan oleh Penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin, Drs.Ben.Hadjon S.H Dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor Surabaya.Kamis (6/8/2020)
Yang mana dalam kasus tersebut Ir.Zaenal Abidin di dakwa melanggar Pasal 12B,UU Tipikor Tahun 1999 Karena telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp.1,2 Milyar dari Hedrawan Manuzama atas Fee 6 paket proyek jumbo di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tahun 2016
Namun dalam pandangan dari saksi ahli Prof.Nur Basuki menyatakan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi kepada PNS atau pejabat tidak bisa langsung dipidanakan asalkan pemberian tersebut dilaporkan ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Maksimal 30 hari setelah menerima Pemberian hadiah atau Gratifikasi, karena itu ngak masuk dalam katagori korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dari keterangan saksi ahli,Saat di tanya oleh pihak Kuasa hukum Terdakwa terkait perkara yang saat ini di sidangkan menjelaskan bahwa semua barang bukti yang di dakwakan tak tidak di pertunjukan di dalam persidangan dan keterangan saksi yang tidak berkaitan apa itu bisa di anggap sah
Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin tersebut, Saksi Ahli Berpendapat bahwa Bukti-Bukti wajib di tunjukan di pengadilan dan Apa bila keterangan saksi antara satu dengan yang lainya tidak berhubungan serta bukti tidak di tunjukan,Hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan perkara tidak bisa di lanjutkan, akan tetapi bila barang bukti ada dan keterangan saksi itu ada keterkaiatanya dengan keterangan yang ada maka hal tersebut di nyatakan sebagai alat bukti yg sah.
Kemudian mejelis Hakim Jonh Dista,S.H, Bertanya pada saksi ahli, Saudara saksi,anda seorang ahli pidana, Menurut anda bagaimana kalau ada 2 orang yang melihat kejadian pembunuhan, apakah 2 orang tersebut sudah bisa di jadikan pembuktian suatu kasus pidana,bagaimana dengan pendapat anda..?
Prof.Nur Basuki menjelaskan bahwa 2 orang tersebut tidak bisa di jadikan dasar pembuktian dalam kasus pidana pembunuhan,kalau itu bisa di jadikan dasar pembuktian kasus pidana itu sangat bahaya,karena itu bisa di manfaatkan orang untuk menjatuhkan seseorang hanya dengan keterangan 2 orang saja tanpa ada bukti pendukung seperti Visum et repertum.
“Dalam kasus pidana,Kesaksian dua orang harus di dukung dengan alat bukti lain,” ujar prof.Nur Basuki
Hal senada juga di sampaikan oleh penasehat hukum tersangka Ir.Zainal Abidin M.M.T, Drs.Ben.Hadjon S.H menyatakan bahwa dakwa jaksa banyak yang tidak sesuai,karena penetapan tersangka minimal ada dua alat bukti,ini satu aja masih di ragukan, antara lain pemberian uang yang saksi berdiri sendiri-sendiri, dan bukti Cek yang hanya cerita di awang-awang saja karena tidak pernah di buktikan di persidangan
Cek itu sesuatu yang kursial yang sangat mententukan terdakwa itu di hukum,kalau saya jadi jaksa mestinya Cek itu harus hadir kalau ada, kalau tidak perkara ini dari awal sudah tidak layak.
“Karena dari dakwaan Cek itu ada, sehingga perkara ini jadi sempurna dan layak di ajukan di persidangan dan dua alat bukti, tapi semuanya kabur,” Kata Drs.Ben.Hadjon S.H
Dalam persidangan tadi mestinya di lanjutkan dengan agenda keterangan tersangka,berhubung Jaksa KPK tidak siap dengan bukti-bukti,Maka keterangan tersangka di agendakan di persidangan Minggu depan.(Kar)