Dakwaan Kabur, Cover Notes No 35 dan No 7 Adalah Dua Badan Hukum Yang Berdiri Sendiri-Sendiri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menolak dalil-dalil eksepsi dari tim pembela Prof Dr Lanny Kusumawati terdakwa kasus memberikan keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes.

Hal itu disampaikan JPU I Gusti Putu Karmawan saat membacakan nota jawaban atas eksepsi terdakwa Prof Dr Lanny yang dibacakan di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (20/2/2018).

Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu telah masuk ke materi pokok perkara.

Jaksa Karmawan menyebut, penyusunan surat dakwaan yang didakwakan pada terdakwa telah sempurna, karena sudah disusun secara cermat dan teliti, sesuai Pasal 143 (2) KUHAP

“Meminta agar majelis hakim pemeriksa untuk menolak eksepsi terdakwa Prof Dr Lanny Kusumawati dan menerima jawaban jaksa penuntut umum serta melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke pembuktian,” ucap Jaksa Karmawan membacakan nota jawaban.

Usai pembacaan nota jawaban itu, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki mengaku akan meberikan jawaban atas permohonan pengalihan status tahanan terdakwa dari tahanan di rutam Medaeng menjadi tahanan kota yang diajukan oleh Keluarga terdakwa, Alumni Universitas Ubaya, Rektorat dan Dekan Ubaya, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Pengacara terdakwa, “Sampai bertemu pada 27 Pebruari 2018 nanti, untuk pembacaan putusan sela. Sidang ditunda untuk pembacaan putusan sela,” kata Hakim Maxi sembari menutup persidangan.

Sementara itu usai persidangan, Alexander Arif mengaku opitimis dalam putusan sela nanti terdakwa akan dialihkan statusnya menjadi tahanan kota, mengingat posisi terdakwa sebagai notaris dan guru besar di Ubaya, “Saya optimis permohonan kami dikabulkan, karena dalam permohonan kami alasannya cukup jelas bahwa sesungguhnya beliau adalah guru besar, yang sekarang gara-gara dalam tahanan rutan mahasiswanya tidak bisa mengikuti perkuliahannya dia, disamping itu karya ilimiah dari mahasiswanya terbengkalai, disamping selama ini terdakwa terbukti kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun persidangan. Saya kira majelis hakim akan bijak mengambil keputusan,” ucap Alex.

Advokat yang akrab disapa Alex ini juga berpendapat bahwa dakwaan jaksa kabur karena cover notes No 35 sudah dianulir dalam cover notes No 7, yang secara terang benderang mengatakan dua badan hukumnya sendiri-sendiri, tapi pengurus dan pemegang sahamnya sama, “PT. Raja Subur Abadi dan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan, Pembangunan dan Pengangkutan Subur Abadi Raja atau dapat disebut juga dengan nama PT. Subur Abadi Raja, d/h N.V.Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Rooy, masing-masing merupakan perseroan yang berstatus sebagai badan hukum dan berdiri sendiri.” pungkas Alex.

Untuk diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, akibat dilaporkan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemberian keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati Suwarlina Linaksita dan suaminya yang bernama Tjioe Kie Pho alias Bambang Soephomo sejak tahun 1931. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *