Dakwaan Pada Julius Ardian Minta Dibatalkan, Advokat Hariyono : Waktu Itu Dia Masih Bekerja di Honda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Julius Ardian Tantono, Terdakwa dugaan penipuan uang Agus Mulyono sebesar Rp 4 miliar, merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya, Julian menyebut, dakwaan Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan atau batal demi hukum.

“Surat dakwaan Penuntut Umum tidak menjelaskan rumusan unsur obyektif dan unsur subyektif dari perbutan yang didakwakan. Penuntut Umum tidak tegas merumuskan dan menjelaskan bagaimana cara terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, termasuk unsur-unsurnya,” kata advokat Hariyono SH.MH membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (24/3/2022)?

Dikonfirmasi setelah sidang, Hariyono menyebut bahwa dakwaan JPU harus dibatalkan karena diperkara ini, Julius Ardianto tidak mengerti apa-apa.

“Sejak awal Julius Ardian itu tidak pernah ke Bank. Dia hanya dijadikan direktur oleh Felix Sutantio (DPO). Sewaktu dijadikan direktur, Julian Ardian ada saham 10 persen. Makanya dia harus menandatangani Cek dan BG satu buku, tanpa nominal angka. Alasannya Felix untuk operasional perusahaan,” katanya di PN Surabaya. Kamis (24/3/2022).

Ditanya apakah Julius Ardian mengetahui hubungan hutang piutang antara Felix Sutantio (DPO) dengan Jonathan Irfon dan Agus Mulyono,? Hariyono menjawab tidak. Julius (Ardian) ini tidak tahu apa-apa, sebab waktu itu dia masih bekerja di Honda.

“Julius ini tidak tahu apa-apa. Dia hanya dijadikan boneka di perusaannya Felix Sutantio (DPO). Bahkan yang mengeluarkan rekening in-out di perusahaan itu adalah Felix Sutantio (DPO). Uang Agus Mulyono itu dikeluarkan Felix Sutantio ke saudaranya yang bernama Ronny (Joudianto),” jawabnya.

Disisi lain, Hariyono menyesalkan status DPOnya Felix Sutantio. Sebab menurutnya, nama Felix Sutantio tidak ada dalam daftar isi dakwaan, juga tidak ada DPOnya dan tidak ada SPDnya.

“Harusny kalau (status) Felix Sutantio berkas terpisah, disampaikan dong. Ini tidak ada,” pungkas Hariyono SH.MHbdari kantor hukum Hariyono and Partners, Plaza Segi 8, jalan Patimura Kav D-812, Surabaya.

Diketahui, Tahun 2016, Julius Ardian diangkat oleh DPO Felix Sutantio jadi Direktur di perusahaan miliknya yaitu PT. Jaya Remaja Plastik, PT. Jaya Remaja Multi dan PT. Jaya Remaja Hosana. Sedangkan Felix Sutantio (DPO), komisarisnya.

Sepakat dengan penunjukan tersebut, Julian Ardian diminta Felix Sutantio membuka rekening BCA untuk opersional perusahaan. Rekening di BCA tersebut ditasnamakan Julian Ardian.

Tahun 2018, DPO Felix Sutantio menghubungi Jonatahan Irfon (AO Bank BCA) dan menceritakan sedang butuh dana Rp 5 miliar untuk perputaran omzet perusahaannya. Keluha Felix Sutantio didengar Jonathan Irfon dan dijanjikan dibantu dengan cara mencari nasabah Bank BCA yang bisa meminjamkan dana.

Tanggal 1 Desember 2018, Jonathan Irfon menghubungi Agus Mulyono melalui WhatsApp (WA) mengatakan ada nasabahnya yang bernama Felik Sutantio (DPO) selaku pemilik PT. Jaya Remaja Plastik butuh dana Rp 5 miliar untuk perputaran omzet dan ingin meminjam uang. Jonathan Irfon juga mengatakan uang tersebut akan dikembalikan dua sampai tiga hari dengan jaminan cek yang nilainya lebih besar.

Tertarik karena dana tersebut perlunya hanya dua sampai tiga hari, Agus Mulyono minta bunga sebesar 3 persen atas pinjamannya tersebut. Namun oleh Jonathan Irfon dikatakan kepada Felix Sutantio kalau bungany 4 persen, dengan rincian yang 3 persen untuk Agus Mulyono, sedangkan yang 1 persen untuknya. Mendengar cara main seperti itu, Felix Sutantio pun menyatakan setuju.

Sebelum mentransfer, Agus Mulyono minta pada Jonathan Irfon agar Felix Sutantio memberikan Cek sebagai jaminan. Jonathan Irfon lantas mengupload foto Cek No.DS 631986 dengan nominal Rp.2,6 miliar tertanggal 11 Desember 2018.

Setelah semuanya sepakat, Agus Mulyono pada tanggal 4 Desember 2018 menanyakan nomer rekening untuk mentransfer uang pinjamannya. Kemudia Jonathan Irfon memberikan nomer rekening Bank BCA Nomor 0888781555 atas nama Julius Ardian untuk menerima transferan dari Agus Mulyono.

Selanjutnya Agus Mulyono mentransfer dua kali yaitu Rp.1,5 miliar dan Rp 1 miliar. Tanggal 4 Desember 2018, Jonathan Irfon menerima cek nomor DS631986 dengan nominal Rp.2.6 miliar dari Felix Sutantio. Cek dari Felix Sutantio difoto dan diupload Jonathan Irfon lalu dikirimkan kepada Agus Mulyono ke WTC jalan Pemuda Surabaya dan diteriman karyawannya Agus Mulyono yang bernama Ellyanti.

Sebelum diantarkan Jonathan Irfon ke WTC,
fisik cek No.631987 Bank BCA KCU Darmo Rp.1.56 miliar ditulis tanggal 12 Desember dan fisik cek No.631988 Rp.1.040 miliar tertanggal 17 Desember 2018.

Tanggal 5 Desember 2018 melalui WhatsApp (WA) Jonathan Irfon kembali bertanya pada Agus Mulyono apakah Agus Mulyono masih mempunyai uang untuk dipinjam,? Agus Mulyono mengatakan ada, Rp.1.5 miliar.

Selanjutnya Jonathan Irfon menjawab agar uang Rp 1,5 miliar tersebut ditransfer ke rekening yang sama. Sore harinya Agus Mulyon mentransfer ke rekening Bank BCA No.0888781555 atas nama Julius Ardian Tantono.

Setelah mentransfer, Jonathan Irfon mengirim foto cek Bank BCA KCU Darmo Surabaya No.631987 dengan nominal Rp.1.560 milar kepada Agus Mulyono dan mengatakan pada Agus Mulyono besok sore, Cek tersebut akan diantarkan Jonathan Irfon ke Ellyanti di WTC Jalan Pemuda Surabaya. Tanggal 6 Desember 2018, Jonathan Irfon mengantarkan fisik cek No.631987 dengan nominal Rp 1.56 miliar kepada Ellyanti di WTC Jalan Pemuda Surabaya. Sembari betanya apakah Agus Mulyono masih punyai uang? Agus Mulyono menjawab tidak ada, mungkin hari Senin.

Jonathan Irfon juga menginformasikan telah menitipkan cek No. DS 631987 dengan nominal Rp. 1,56 ditulis tanggal 12 Desember 2018 dan ditambah cek No.DS 6311988 dengan nominal Rp.1.030 miliar dengan harapan supaya Agus Mulyono mengirim uang lagi, sehingga lengkap menjadi Rp.5.miliar.

Diketahui, 2 buah cek No. DS 631986 dan No. DS 631987 ditanda tangani oleh Julius Ardian Tantono atas permintaan Felix Sutantio itu posisinya cek masih kosong dan Julius Ardian Tantoni diminta oleh Felix Sutanto apabila ada konfirmasi dari Bank perihal pencairan cek, agar dijawab “iya” akan mengisi saldo rekening BCA No. 0888781555nya.

Bahwa total uang yang ditransfer Agus Mulyoni ke rekening Bank BCA Nomor 0888781555 atas nama Julius Ardian Tantono senilai Rp.4 miliar. Bahwa tanggal 10 Desember 2018, Agus Mulyono menghubungi Jonathan Irfon menginformasikan bila akan mencairkan cek No.DS631986 dengan nominal Rp.2.6 miliar, tertanggal 11 Desember 2018,

Namun dilarang Jonathan Irfon karena Felix Sutantio (DPO) akan segera di RTGS (transfer antar Bank) dari Bank BNI, sehingga Jonathan Irfon meminta nomor rekening Agus Mulyono.

Bahwa tanggal 11 Desember 2018, Agus Mulyono menghubungi Jonathan Irfon melalui WA menanyakan kapan akan di RTGS oleh Felix Susantio (DPO). Namun Jonathan Irfon mengatakan sudah meminta bukti RTGS kepada Felix Sutantio (DPO), namun ternyata tidak dikirim-kirim.

Bahwa tanggal 13 Desember 2018, Agus Mulyono datang ke Bank BCA Cabang Delta Plaza Jalan Pemuda Surabaya untuk mencairkan warkat cek No.DS 631986 dengan nominal Rp 2,6 miliar dan Rp 1,560 miliar, namun ternyata dananya tidak cukup.

Celakanya dana yang berasal dari Agus Mulyono yang ditransfer melaui rekening Julius Ardian ternyata oleh Felix Sutantio (DPO) sudah dipindah bukukan ke rekening Bank BCA No.0888797788 atas nama Ronny Joudianto melalui internet banking.

Akibat perbuatan Julius Ardian bersama Jonthan Irfon (berkas terpisah) dan Felix Sutantio (DPO). Agus Mulyono menderita kerugian Rp.4 miliar (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait