Dalam Eksepsinya Dokter Gina Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus unggahan “Surat Terbuka Untuk Jokowi” yang menjerat Dokter Gina Gratiana sebagai terdakwa pelanggaran pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim Widiarso SH,.MH diruang sidang Kartika 1 ini beragendakan pembacaan Eksepsi dari terdakwa Dokter Gina melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan SH,.MH dkk.

Dalam Eksepsinnya, Andry menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berhak mengadili perkara ini karena didalam surat dakwaan diuraikan bahwa perbuatan dokter Gina mengungah videonya berlokasi di rumahnya di Oro-Oro Dowo kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Terkait kewenangan mengadili atau kompetensi relatif. Artinya wilayah hukum yang berwenang mengadili dokter Gina adalah di Pengadilan Negeri Malang dan bukan di Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya saat di konfirmasi setelah selesai sidang pembacaan Eksepsi.

Andry juga mengatakan uraian dakwaan yang disusun Jaksa Kejati Jatim tidak jelas atau kabur. Karena didalam uraian dakwaan disebutkan peristiwanya tanggal 9 Februari 2022 jam 9 Dokter Gina membikin surat terbuka kepada Jokowi.

Diungkapkan Andry, Dokter Gina dapat informasi bahwa pihak pelapor yaitu Hendri mendapatkan informasi dari temannya yakni akun @Anisanannilie04.

“Yang dimaksud dengan temannya (@Anisanannilie04) itu siapa? Kan dalam dakwaan harus jelas disebutkan misalnya si A sebagai pemilik akun Tik-Tok ini. Dakwaan itu harus jelas. Jangan hanya disebut dari temannya saja, harus jelas temannya (@Anisanannilie04) itu siapa. Kemudian durasinya juga harus jelas 4 menit atau 4 jam. Surat dakwaan itu harus jelas dan lengkap sehingga kita sebagai penasehat hukum dari terdakwa mengerti,” ungkapnya.

Kemudian tandas Andry, dokter Gina menanggapi atau mengklarifikasi unggahan dari Henri terkait mafia tanah tersebut bukan dihari yang bersamaan atau hari itu juga yakni tanggal 9 Februari 2022.

Tapi besok paginya atau di tanggal 10 Februari 2022, ada buktinya Instagram reelsnya. Sementara dalam surat dakwaan jaksa disebutkan hari itu juga atau di tanggal 9 Februari 2022.

“Tanggal 10 Februari 2022, dokter Gina baru mengklarifikasi atas tanggapan si Henri. Jadi belum ada peristiwa hukumnya” pungkas Advokat Andry Ermawan.

Diketahui, perkara ini berawal ketika Hendri melihat sebuah tayangan video di Tiktok yang diunggah oleh akun @Anisanannilie04 dengan judul “Surat Terbuka Untuk Jokowi”.

Di video itu dokter Gina, anak FM Valentina, mantan istri mendiang Hardi meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo, ibu dari Hendri dan istri mendiang Hardi.

Merasa keberatan, Hendri pun membuat video klarifikasi yang diunggah di YouTube. Di video itu, Hendry mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi. Selain itu, Hendri menegaskan bahwa isi video Tiktok dengan judul Surat Terbuka Untuk Jokowi itu hoaks.

Mengklarifiaksi pernyataan Hendri tersebut, dokter Gina pun membuat video kembali yang diunggah di reels Instagram.

Dalam videonyai dokter Gina mengaku bahwa tiga sertifikat itu termasuk harta gono-gini dari pernikahan mendiang ayah tirinya dengan Valentina, ibu kandungnya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokter Gina mengaku terkejut karena 3 rumahnya dilelang melalui KPKNL. Padahal dia tak memiliki hutang dan tidak menjadikan Sertifikat 3 rumahnya tersebut sebagai jaminan hutang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait