Dalam Kesaksian Mantan Pejabat ULP, Pernah Di Ancam Oleh MKP Mau di glangsing Dan Dibuang Ke Kali Brantas

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Dalam sidang lanjutan dalam kasus Gratifikasi mantan kepala dinas PURP kabupaten Mojokerto Ir Zaenal Abidin M.M.T di pengadilan tipikor Surabaya Kamis (16/7/2020)

Sidang lanjutan yang di pimpin oleh hakim ketua H.Dede Suryaman S.H, Jonh Dista S.H dan Doktor Adriano S.H sebagai Hakim anggota masih dalam keterangan saksi dari penuntut umum menghadirkan 5 saksi , masing-masing adalah,Puguh Heri setiawan pejabat ULP, Ahmad Fatoni Kabid pengairan Dinas PUPR kabupaten Mojokerto,Samsul arif dari Musika, Samsul arif dari PT Sirkah Pratama Utama dan
Bambang Gatot Setiono Rekanan asal Nganjuk.

Dari 5 saksi yang di hadirkan, ada pengakuan menarik dari Puguh Heri Setiawan mantan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Mojokerto yang mana dirinya pernah mendapat ancaman dari Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto jika tidak bisa bekerja sesuai dengan keinginan MKP maka dirinya akan di masukan ke karung terus di buang ke Kali Brantas

“Saya takut dengan ancaman itu, sehingga saya mau mundur waktu itu,” ujar Puguh

Dan ketika di tanya apa pernah ketemu dengan Erick Armando Talla di tempat karaoke dan di beri uang, pungguh berkilah bahwa ia pernah ketemu dengan Erick Armando Talla tapi tidak ada pemberian uang, memang pernah dirinya di janjikan oleh Erick Armando Talla akan di beri uang lelah, tapi hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima uang dari Erick Armando Talla,

“Saya pernah terima uang sebesar 1 juta tapi itu uang kontrak yang mulia bukan uang lelah seperti yang di janjikan pak Erick,” kata Puguh

Dan selanjutnya hakim mengkonfrontir Puguh Heri Setiawan dengan Erick Armando Talla.

Sedangkan untuk saksi Ahmad Fatoni mantan Kabid Pembangunan Dinas PUPR kabupaten mojokerto di tanya seputar kegiatan proyek saat ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tahun 2015 dan serta terkait di berikanya Adendum terhadap proyek yang mesti jadi temuan kok malah di buat perubahan kegiatan,maka Hakim memperintahkan kepada jaksa KPK untuk memeriksa kembali saksi Ahmad Fatoni atas keputusnya memberi Adendum terhadap suatu proyek tanpa pijakan aturan yang jelas.

Selanjutnya saksi Bambang Gatot Setiono rekanan asal kabupaten Nganjuk yang mendapatkan 2 paket pekerjaan di kabupaten Mojokerto senilai Rp13 Milyar dari Erick Armando Talla yang terlebih harus menyetorkan uang sebesar 12% dari nilai pagu proyek ke bupati Mojokerto

“Dari dua proyek yang nilai 13 milyar itu saya harus membayar 1,4 Milyar,” ujar Bambang

Sementara itu penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin M.M.T, Drs. Ben. D. Hadjon S.H usai sidang mengungkapkan para saksi dalam persidangan tadi tidak ada kesaksian yang mengarah kepada Klaennya

“Jadi sejauh ini belum ada yang membuktikan adanya gratifikasi terhadap pak Zaenal” ujar Drs.Hadjon S.H. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait