Dalam Pledoi, Henry J Gunawan Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penjualan tanah Claket, Malang dengan terdakwa Henry J Gunawan digelar dengan agenda pembacaan nota pledoi. Melalui pledoinya, tim kuasa hukum Henry meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Dalam pledoinya setebal 190 halaman tersebut, Henry melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai M Sidik Latuconsina mengungkapkan detail kronologis bagaimana dirinya dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Cleket, Malang. Bahkan dalam pledoi yang dibacakan selama 2,5 jam itu, Sidik dkk menyebut bahwa kasus yang dijeratkan kepada Henry murni rekayasa. “Tuntutan tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan imajinasi dalam membuat tuntutan,” ujar Sidik.

Lebih ironis lagi, lanjut Sidik, kejaksaan hanya diam dengan berkas perkara Henry yang dilaporkan Hermanto di Bareskrim Mabes Polri. “Peristiwa hukum yang sama, tempus dan locus delicti yang sama dan subyek yang sama, seharusnya dalam tahap pra penuntutan, jaksa penuntut umum harus menyatakan sikap berkas perkara tidak dapat diterima dan dikembalikan ke penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, Sidik juga menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Henry. Pasalnya, sebenarnya perkara ini merupakan perkara perdata dari hutang piutang antara Heng Hok Soei dengan Henry. “Perkara ini murni hutang piutang pribadi antara terdakwa (Henry) dengan Heng Hok Soei,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Hermanto selaku pelapor telah memberikan keterangan palsu karena saat diperiksa sebagai saksi dirinya justru mengaku tidak pernah meninjau lokasi tanah di Claket. “Hal itu juga dapat dibuktikan dari Hermanto tidak pernah membayar PBB dan BPHTB maupun pajak-pajak lainnya atas tanah tersebut,” tegas Sidik.

Sidik juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti bersikap bijaksana dan memutus perkara ini seadil-adilnya. Pasalnya sampai saat ini, perkara ini masih menjadi sengketa di ranah perdata. “Bahwa bukti surat gugatan atas tanah di Claket masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 632/Pdt.G/2017/PN.Sby. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 1 Tahun 1956 dan ketentuan Pasal 81 KUHP, maka perkara a quo harus ditangguhkan dulu. Jika terdakwa dijatuhi hukuman, dan ternyata putusan perdata menyatakan bahwa terdakwa merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, maka hal itu sangat merugikan terdakwa,” tegas Sidik.

Atas dasar itulah, Sidik meminta agar majelis hakim yang diketui Unggul Warso Mukti menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari dakwaan. “Atau melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai pasal 191 ayat 2 KUHAP dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu kepada wartawan usai sidang, Sidik menyebut bahwa jaksa penuntut umum telah menjadikan Henry sebagai target untuk dihukum. “Kenapa saya bilang begitu? Karena terdakwa telah dituntut dengan hukuman maksimal, tapi kenapa jaksa masih memberikan pertimbangan yang meringankan di tuntutannya. Apalagi perkara ini sebenarnya tidak memenuhi syarat di pra penuntutan, tapi kenapa tetap dinyatakan P21? Apa ini bukan terget?” bebernya.

Sidik pun berencana akan meminta pertanggungjawaban dari Jaksa Agung dan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atas hal ini. Saat ditanya apakah dirinya akan melaporkan ke Jamwas, Sidik tak membantahnya. “Iya, kami akan minta pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *