Rapat Pencocokan Piutang, Utang Merpati Nusantara Airlines Tembus Rp 10 Triliun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati Nusantara Airlines (Persero) digelar di Pengadilan Niaga Surabaya.
Disaksikan hakim pengawas Sarwedi SH MH, Tim pengawas PKPU Merpati bersama para krediturnya menggelar rapat pencocokan piutang. Dalam rapat ini utang Merpati sudah tembus Rp 10 Triliun.

“Pencocokan piutang ini akan dilanjut pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 dengan agenda voting pembahasan rencana perdamaian. Artinya akan dilihat apakah Merpati sudah siap dengan proposal perdamaianya atau tidak untuk disampaikan pada para krediturnya, walaupun hari ini, kuasa hukum Merpati meminta PKPU ini diperpanjang sampai 90 hari,” kata Alfin Sulaiman selaku Tim Pengurus PKPU Merpati dalam keterangannya di PN Surabaya, Senin (19/3/2018).
Namun lanjut Alfin, dirinya tidak berani berandai-andai apalagi menduga kalau perpanjangan tersebut berkaiatan dengan kemampuan finansial Merpati menyelesaikan utang-utangnya atau tidak.
“Kami hanya menduga proposal perdamaiannya itu belum siap. Akan dilihat bagian proposal perdamaiannya seperti apa,? Utang-utangnya akan diselesikan seperti apa,? ” lanjut Alfin.
Kepada awak media Alfin juga menuturkan, bahwa tagihan terbesar Merpati berasal dari Kementerian Keuangan dan PT Pertamina (Persero) dengan total tagihan masing-masing sebesar Rp 2,6 Triliun. “Untuk Kementrian Keuangan mereka menjaminkan Pesawat dan Simulotor,” tuturnya.
Sebagai informasi Merpati Nusantara Airlines (Persero) masuk PKPU sementara melalui putusan Pengadilab Niaga Surabaya No 4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN. Niaga.Sby bertanggal 6 Pebruari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya PT Parewa Katering.
Merpati masuk PKPU setelah dalam persidangan pemohon berhasil membuktikan bahwa MNA juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.
Menurut Alfin, sepatutnya Kementerian BUMN dapat menjembatani komunikasi antara Merpati dan kreditur-kreditur khususnya yang berasal dari BUMN. “PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero) (MNA) ini kan termasuk pelopor maskapai penerbangan nasional dan memiliki sejarah dalam dunia kedirgantaraan Indonesia, Merpati adalah aset negara yang perlu diselamatkan,” pungkas Alfin. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *