SURABAYA – beritalima.com, Solekan dan Abdul Muis, dua terdakwa kasus dugaan penipuan yang merugikan Oei Edward Wijaya, menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam nota pembelaannya. Solekan dan Abdul Muis melalui kuasa hukumnya Beliher Situmorang agar majelis hakim membebaskan terdakwa Solekan dan terdakwa Abdul Muiz dari hukuman penjara,
“Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan, akan tetapi merupakan perbuatan perdata,” papar Advokat Beliher Situmorang diruang sidang Candra, PN Surabaya saat membacakan pembelaan. Jum’at (20/8/2021).
Dalam analisa yuridisnya, Beliher Situmorang juga menyimpulkan bahwa Kliennya telah mengembalikan kerugian yang dialami oleh PT Indonesia Pelita Pratama (IPP). Dan pengembalian itu, kata Beliher sudah diakui oleh Oei Edward Wijaya Direktur PT IPP selaku korban dan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa di persidangan.
“Kedua Klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Beliher Situmorang.
Beliher juga menyatakan kalau Jaksa sudah seweng-wenang menyidangkan kasus ini dengan tanpa pernah sedikitpun melibatkan Koperasi Kencana Madani Investama (KKMI). Sebab jelas-jelas terang Beliher, dana sebesar Rp 3.881.500.000 telah dibelikan 5 kilogram emas dan diserahkan ke KKMI tanggal 20 dan 23 September 2019.
“Benar, kedua klien kami pada 17 September 2019 memperkenalkan Machmud Mahfud pada Oei Edward Wijaya. Machmud Mahfud yang mengakui sebagai nasabah Bank Mandiri dan bisa mengusahakan dana investasi dengan cara memberikan fasilitas kredit dengan menggunakan jaminan Stand By Loan Credit (SBLC) dari HSBC,” sambungnya.
Dalam analis yuridis lainnya Beliher Situmorang juga menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut melanggar Pasal 143 ayat 4 KUHAP karena tidak memberikan turunan surat dakwaan kepada Kliennya. Padahal, tandas Beliher KUHAP 143 memerintahkan penuntut umum untuk menyampaikan turunan surat dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasehat hukumnya.
“Mendapatkan turunan surat dakwaan adalah salah satu hak dari seorang terdakwa atau penasehat hukumnya. Dan itu wajib hukumnya. JPU lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh undang-undang. Dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum,” pungkas Beliher Situmorang.
Sebelumnya, terdakwa Solekan dan terdakwa Abdul Muiz dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko karena bersekongkol mengibuli Oei Edward Wijaya dengan menjanjikan dapat memberi Edward dana investasi dalam jumlah jumbo. Syaratnya, Edward harus menyerahkan logam mulia dulu agar dana tersebut bisa dicairkan. Namun, setelah logam mulia diserahkan, dana investasi ternyata tidak cair. (Han)