Dalam Razia Konvoi Pencak Silat, Puluhan Kendaraan dan Penyusup Bawa Narkoba Diamankan Polisi

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Saat gelar razia terhadap peserta konvoi dalam menyambut pengesahan warga baru salah satu perguruan silat di Trenggalek, petugas amankan puluhan orang beserta kendaraan mereka. Selain itu, personel dari Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek juga berhasil menangkap seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pria berinisial AF tersebut diringkus di simpang empat Durenan, Kabupaten Trenggalek pada Senin (24/7) dini hari.

Dalam penguasaan pelaku, polisi mendapati satu botol bekas minuman mineral yang berisikan 910 butir barang yang diduga jenis pil doubel L (lebih dikenal dengan sebutan Pil Koplo). Mendapati hal tersebut, AF (pelaku) langsung diamankan dan di bawa petugas ke Mapolres Trenggalek guna di proses lebih lanjut. Barang lainnya yang turut disita, antara lain, uang tunai Rp. 700 ribu, tas kecil warna hitam, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone.

Kepada awak media, Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino dalam konferensi persnya di halaman gedung Command Center Mapolres menyampaikan bahwa dari hasil interogasi, AF ternyata merupakan penyusup dan bukan bagian dari kelompok perguruan. Akan tetapi yang bersangkutan ini hanya memanfaatkan konvoi agar lebih aman dalam menjalankan misinya. Pun begitu, petugas tidak mudah di kelabuhi karena dengan kejelian dan ketelitian akhirnya modus pelaku tetap terendus.

“Saat ini anggota Satresnarkoba masih dilapangan untuk melakukan pengembangan,” ungkap AKBP Alith, Selasa, 25 Juli 2023.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) ketika razia dimaksud juga telah menindak tegas para peserta konvoi yang melanggar. Setidaknya ada 38 orang dilakukan penilangan dengan 24 kendaraan roda dua diangkut ke Mapolres Trenggalek. “Dari keseluruhan kendaraan tersebut, 6 diantaranya ditinggal oleh pemilik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, di tegaskan oleh AKBP Alith Alarino, meski nantinya kendaraan-kendaraan itu bisa diambil pemilik namun bagi para pelanggar tetap dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 280 tidak di lengkapi dengan plat nomor, Pasal 291 tidak memakai helm, Pasal 281 tidak memiliki SIM, dan Pasal 288 ayat (1) tidak bisa menunjukkan STNK.

“Kendaraan-kendaraan ini (yang diamankan) bisa di ambil para pemiliknya. Namun, tetap di kenakan sanksi sebagaimana amanat UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas lulusan Akpol 2002 tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait