AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H. Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Polres Kepulauan Sula menjadwalkan menyerahkan tahap 2 berkas dan barang bukti atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Plt kepala Pemerintahan Kecamatan Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha ke pihak Kejaksaan
Pelimpahan tahap dua kasus tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu 15 November 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan Wahts App..di nomor +62 852-2033-xxxx, Sabtu (12/11/22), mengatakan hasil koordinasi dengan Jaksa rencana pada 15 November 2022 tahap II, “singkatnya.
Sebelumnya, berkas pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat oknum Plt kepala pemerintahan Kecamatan Mangole Barat Ernawati Sapsuha dinyatakan lengkap atau P21oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. [dn]