Dugaan Praktik Pungli Dinas Ketpang Kepsul, Polisi Periksa 6 Kelompok Gapoktan

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,berita lima,com|Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Lebih tepatnya, menerapkanĀ pemotongan
terhadap 7 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di masing – masing desa

Pasalnya, 7 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebut yang memegang proyek suakelola pembangunan lumbung pangan tahun anggaran 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Ketahanan Pangan senilai Rp 2,198 miliar

Anggaran tersebut untuk pembangunan 7 buah lumbung pangan yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli dengan nilai masing-masing Rp.314 juta

“Namun saat pelaksanaan diduga ada sejumlah oknum ASN pada Dinas Ketpang jadikan 7 proyek itu sebagai ladang untuk meraup keuntungan ratusan juta dengan dalih pembukaan uang admistrasi.

Salah satu Ketua Kelompok Gapoktan inisial FM, mengatakan pada saat pencairan tahap I di Bank BPD, kami dari 7 kelompok dikawal langsung oleh Staf Dinas Ketahanan Pangan, kemudian selesai pencairan, kami digiring ke salah satu rumah. Disitu kami 7 kelompok diminta untuk membuka uang admistrasi senilai Rp.8.300.000 per masing-masing kelompok,”ungkap FM

Kemudian pada pencairan tahap II yang sama juga, kami digiring lagi ke rumah yang sama,disitu kami diminta membuka uang sebesar Rp.8.600.000 per masing-masing kelompok.

Tambah FM, tak berhenti sampai disitu saja, pencairan tahap III lebih menggila, pihak Dinas Ketpang minta agar membuka uang sebesar Rp.50 juta per masing-masing kelompok untuk ditahan pihak Dinas Ketpang dengan alasan nanti setelah BPK sudah selesai melakukan pemeriksaan baru uang itu dikembalikan.

Disitu,saya merasa apa yang dilakukan pihak Dinas Ketpang ini sudah tidak benar dan sayapun sontak melawan dan kemudian mengambil semua uang dan saya pergi tanpa memberikan sepeserpun kepada pihak Dinas.

Mereka dari staf Dinas Ketpang sempat mengejar saya untuk meminta uang 50 juta itu, namun saya sampaikan kalau mau mengambil uang itu, maka mari kita sama-sama ke kantor polisi dan di ambil disana. Mereka pun langsung takut dan tidak berani ambil uang dari saya. Sementara teman-teman saya 6 kelompok lainnya mereka memberikan uang 50 juta,”beber FM.

Pantaun media ini, Jum’at (11/11/22), Penyidik Polres Kepulauan Sula sudah dimintai keterangan terhadap enam ketua kelompok dan bendahara kelompok tani. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait