Dalam Waktu Dekat Kajari Akan Menahan 2 TSK Dana Bos SMP 7 Kota Sorong

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Ahmad Muhdhor.SH.MH kepada Media ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penahanan kepada kedua tersangka yakni Kepala Sekolah berinisial Y O, S.Pd, dan tersangka YM, S,Ak.selaku Tata Usaha (TU) atau bendahara pada SMPN 7 Tanjung Kasuari, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuaan Operasional Sekolah (BOS).

“kami usahakan dalam waktu dekat akan berusaha untuk melakukan penahan kepada kedua tersangka. karena memang waktu penyerahan tahap II waktu itu kami tidak langsung melakukan penahanan. mengingat kedua masih harus melaksanakan tugasnya selaku kepala sekolah dan bendahara untuk persiapan ujian.

Sehingga jika selesai ujian akan kami tahan keduanya”kata Kajari kepada Media ini Kemarin kemarin.
lanjut, Dijelaskannya dugaan korpsi di SMPN 7 tanjung kasuari sejak tahun 2010-2014, yang mana telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, sebagaimana kedua tersangka diduga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU tipikor nomor 20 tahun 2001.

“Jumlah dana BOS yang diterima dan dikelola dari tahun 2010-2014 sebesar Rp. 748.460.000. selanjutnya dalam penyaluran dana Bos ini kedua tersangka tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang tertuang dalam buku operasional penggunaan dana BOS dari tahun 201-2014” jelasnya.

Lanjut Kajari, Buku operasional pengelolaan dan penggunaan dana BOS yang dimaksudkan adalah yang dikeluarkan oleh direktur jenderal (dirjen) pendidikan dasar dan menengah kementerian pendidikan dasar dan menengah RI. Dalam pengelolaan dana BOS SMPN 7 tidak sesuai dengan pengelolaan administrasi.

Menurutnya, penggunaan dana Bos tidak dirapatkan dengan dewan guru dan komite sekolah terkait tentang besarnya dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah. Padahal seharusnya penggunaan dana Bos tersebut harus dilaporkan setiap bulanya, baik laporan bulanan dan pengeluaran lainya. Sehingga dana tersebut tidak dapat dipertangung jawabkan oleh yang bersangkutan.(NB)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *