Dalam Zona Integritas DPD RI, LaNyalla Singgung Road Map Reformasi Birokrasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membahas road map reformasi birokrasi yang dilakukan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI. Berbagai upaya perbaikan dilakukan Setjen DPD RI untuk meningkatkan pelayanan publik.

 

Itu disampaikan LaNyalla saat memberikan sambutan secara virtual dalam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Sesjen DPD RI, Jumat (30/7).

 

“DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah yang lahir pasca reformasi, perlu menggelorakan semangat reformasi untuk terus melakukan kerja nyata demi terlaksananya good governance dan tata kelola yang baik di internal lembaga,” ungkap LaNyalla di sela-sela reses di Madiun.

Dijelaskannya, Pemerintah telah melaksanakan Reformasi Birokrasi sejak 2009 secara konsisten dan berkelanjutan. Ia berharap birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah dapat terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Program reformasi birokrasi yang digenjot Pemerintah adalah upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia, dengan meningkatkan kualitas pelayanan, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat,” ucap dia.

 

DPD RI juga terus berupaya mewujudkan hal ini. Salah satu langkah yang dilakukan DPD, kata LaNyalla, menyetujui inisiatif Rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik untuk menggantikan UU No: 25/2009 agar lebih sesuai dengan perkembangan.

 

“DPD RI telah mempersiapkan disain legislasi pelayanan publik modern, inovatif dan partisipatif dengan memperhatikan perkembangan globalisasi dan demografi khususnya untuk generasi millennial,” kata dia.

Dikatakan, reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Reformasi birokrasi diperlukan agar pelayan publik mampu secara cepat, tepat, profesional dan memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi serta kode etik perilaku aparatur negara.

“Namun, seiring perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan lemahnya pengawasan,” kata LaNyalla.

 

Untuk menghilangkan perilaku penyimpangan, telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya WWBK) dan WBBM).

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No: 52/2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

 

Wilayah perubahan itu meliputi Manajemen Perubahan, Tatalaksana, Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

 

“Sesjen DPD RI telah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di Sekjen DPD RI dan menetapkan delapan area perubahan. Salah satu dari area perubahan tersebut adalah penguatan pengawasan,” sambung LaNyalla.

(akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait