Dalil Tersangka Penipuan Leny Anggraeni Ditolak Polisi

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya sebagai kuasa hukum Penyidik Polsek Gubeng secara tegas menolak dalil-dalil yang dimohonkan pemohon  Praperadilan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017.

 

Penolakkan ini disampaikan, Bidkum Polrestabes Surabaya dalam jawaban (eksepsi) usai pemohon membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,  Rabu (13/12/2017)

 

“Penyidik sebelum menetapkan tersangka, telah melalui proses pemeriksaan saksi, gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Semua keterangan saksi mengarah ke tersangka. Maka, penetapan tersangka yang dimohonkan pemohon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum, artinya penetapan tersangka sah,” tegas Bidkum Polrestabes Surabaya Wahyu Hendiantoro SH.MH kepada wartawan usai sidang.

 

Menurut Wahyu Hendiantoro, permohonan Praperadilan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017 yang diajukan kuasa hukum Leny Anggreini sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Sementara, ruang lingkup pengujian dalam praperadilan punya batasan yaitu di luar perkara pokok.

 

“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, dan tidak masuk materi perkara,” ujar Wahyu.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP, ruang lingkup praperadilan terbatas untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka.

 

Ruang lingkupnya kemudian diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk upaya paksa yang bisa diperiksa dalam praperadilan.

 

Dalam permohonan praperadilan yang dimohonkan kantor R.E.M.Y & Partners Law Firm  menyampaikan keberatan, yang mana isi dari keberatan tersebut telah masuk kepada materi pokok perkara tentang terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan.

 

Pengacara Leny  beranggapan, tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 Juta terhadap kliennya tidak berdasar. Mereka menilai pemanggilan kliennya sebagai tersangka sesuai surat panggilan Nomor : S.PGL/88/XI/2017/RESKRIM tanggal 23 Nopember 2017 yang tercantum 2 laporan polisi adalah tidak benar dan cacat hukum. Dengan alasan pihaknya hanya menerima SPDP untuk Laporan polisi nomor : LP/240/B/IX/2017/JATIM/RESTABES SBY?SEK GBG saja, sedangkan SPDP untuk laporan polisi Nomor : LPB/178/II/2017/JATIM tidak ada.

 

Sementara, praktisi hukum yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Rakyat Anti Korupsi (DPP KORAK) Parlidungan Sitorus,SH menilai, dalil permohonan praperadilan tersebut telah masuk ke materi pokok perkara.

 

“Yang seharusnya disampaikan dalam sidang perkara pokok sebagai hak pemohon melalui nota pembelaan atau pleidoi. Kalau praperadilam menguji alat bukti, penyidikan sudah kehilangan makna dan relevansinya. Penyidikan sudah tidak perlu dilanjutkan lagi ke pemeriksaan sidang pengadilan pokok,” kata Ketua Umum DPP KORAK Parlidungan Sitorus SH.

 

“Jadi tidak ada kewenangan hakim praperadilan menilai pokok perkara, karena praperadilan lembaga pemeriksaan horisontal atas perilaku penegak hukum agar tidak bertentangan dengan undang-undang,” tambah pria kelahiran Medan ini yang berjanji, akan mengikuti agenda praperadilan yang dimohonkan tersangka penipuan dan penggelapan Leny Leny Anggreini.

 

Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp. 500 Juta Leny Anggreini mengajukan permohonan Praperadilan Nomor : 55/PRAPER/2017/PN.SBY tanggal 30 November 2017.  (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *