Dampak Covid – 19, “Ini Kebijkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep”

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Drs.Ec. Carto, MM

SUMENEP, beritalima.com|Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan surat edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2020 tertanggal (24/3) lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya mengeluarkan 7 kebijakan perihal antisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam surat penting bernomor 420/448/435.101.03/2020 tersebut Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Drs.Ec. Carto, MM menyampaikan poin penting kepada masing-masing kepala sekolah mulai dari tingkatan PAUD hingga SMP.

Bacaan Lainnya

“Pertama, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan satuan pendidikan mulai dari PAUD sampai SMP baik negeri maupun swasta tetap dilakukan di rumah masing-masing sampai 5 April 2020 mendatang,” terang Kadisdik Sumenep, Carto.

Bunyi poin surat kedua adalah tentang Ujian Nasional (UN) tingkat SMP yang dibatalkan berikut penyetaraan bagi lulusan Paket A, B, dan Paket C yang dijelaskan masih menunggu keputusan lebih lanjut.

“Untuk ujian kelulusan sekolah juga harus dilakukan dengan beberapa ketentuan sesuai surat itu,” urainya.

Pada poin ke enam sampai ke tujuh Carto menjelaskan proses belajar mengajar tetap dilakukan sebagaimana mestinya yaitu lewat online. “Tetap lewat online dulu,” imbuhnya.

Namun demikian, ujian semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, menurutnya sudah tidak boleh dilakukan lagi.

“Kecuali, yang telah dilaksanakan sebelum SE ini keluar, itu diantara poin kelima,” tegasnya.

Sementata untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di poin keenam kata dia, akan dilakukan berdasarkan ketentuan tersendiri.

“Yang ke tujuh adalah tentan BOS, ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan pembelajaran online, sesuai kebutuhan. Termasuk, keperluan dalam pencegahan Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan,” tandasnya.

(**An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait