Kabupaten Malang, beritalimacom | Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus melakukan upaya pencegahan korupsi sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penilaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang dilakukan setiap tahun. Bahkan MCP itupu dianggap sebagai pengingat untuk tahun berikutnya.
“Yang jelas MCP KPK mengingatkan itu untuk anggaran berikutnya, dan itupun kami apresiasi, karena dengan adanya MCP banyak perubahan dari Pemkab saat ini menjadi peringkat 6 dan terbaik di Jawa Timur,” ungkap Ir Wahyu Hidayat Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang kepada beritalimacom Sabtu (11/03/23).
Ketua Persatuan Insinyur (PII) Kabupaten Malang inipun menyampaikan bahwa selain MCP, targetnya dari KPK di tahun 2022 kemarin nilainya 91. Namun, Pemkab sendiri sudah melampaui batas target.
“Target KPK kemarin itu nilainya 91, sedangkan penilaian kami (Pemkab Malang) sudah melampaui target yang diminta oleh KPK, yakni 97 nilainya dan itu hampir sempurna 100,” ujarnya.
Selain itu Wahyu juga memaparkan bahwa setelah MCP dari KPK sudah ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Pemkab Malang sendiri, mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan prestasi Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 itu merupakan pencapaian kali ke delapan yang diraih Pemkab Malang secara berturut-turut sejak 2014.
”Ya setelah MCP dari KPK, pemkab Malang menerima LHP dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk yang ke delapan berturut-turut. Pada prinsipnya ini hasil kerja keras bersama-sama, dari tim LKPD dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” papar Wahyu.
Dan tentunya tanpa kerja keras bersama-sama, hal ini sulit karena akun-akunnya banyak sehingga membutuhkan saling kecermatan dan ketelitian, serta saling membantu.
” Bahkan, LHP itu diserahkan BPK sehubungan berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 tahun lalu pada Pemkab Malang,” tandasnya.
Diketahui bahwa Opini WTP diberikan BPK RI dengan indikator jika laporan keuangan telah disajikan memadai dan andal. BPK melakukan pemeriksaan itu dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan kecukupan Pengungkapan, Efektivitas, Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BPK menyerahkan LHP dengan Opini WTP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Penulis : Wawan