Dampak Pandemi Covid19, UMK Bondowoso 2021 Tak Ada Kenaikan

  • Whatsapp
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jamsosnaker DPMPTSP Dan Naker Bondowoso, Totok Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Pandemi covid 19 juga menyasar pengusaha dan kaum buruh. Akibatnya, banyak pengusaha yang gulung tikar serta mengistirahatkan para karyawannya.

Disaat pandemi covid sudah mulai ada penurunan di Bondowoso, ekonomi mulai bergerak bangkit. Para pengusaha mulai membuka kembali jenis usahanya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Namun, walaupun sudah memasuki new normal. Seperti UMK Bondowoso untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, dikarenakan para pengusaha masih tahap pemulihan ekonomi.

Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bondowoso tahun 2021 tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni Rp.1.954.705.75. Rekomendasi itu diberikan kepada Bupati Bondowoso untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Hal tersebut setelah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Tenaga Kerja) Kabupaten Bondowoso. Rapat pleno tersebut digelar di Hotel Palm, Senin (9/11/2020).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jamsosnaker DPMPTSP Dan Naker Bondowoso, Totok Haryanto, menerangkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,12 %. Kondisi ini menyebabkan tingkat inflasi menurun karena rendahnya daya beli masyarakat. Akibatnya, kemampuan perusahaan secara nasional juga ikut menurun. Kalau UMK dihitung sesuai formula yang ada, mestinya UMK 2021 turun.

“Kalau dipaksakan dengan cara itu, hasilnya pasti turun. Kasihan juga pekerja kita. Sehingga secara nasional di pusat itu, Kemenaker melalui SE menyesuaikan dengan UMK 2020,” jelasnya saat dikonfirmasi RRI, Selasa (10/11/2020).

Sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak KHL), untuk memenuhi kebutuhan tiap bulannya masyarakat Bondowoso diketahui menghabiskan sekitar Rp.1,8 juta lebih. Dengan begitu, besaran UMK 2020 masih bisa mengakomodir KHL pada tahun 2021.

Saat ini, pihaknya menunggu surat keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan UMK. Setelah itu, akan disosialisasikan kepada semua perusahaan di Bondowoso besaran UMK 2021.

“Mungkin akhir November ini sudah ada SK Gubernur,” katanya.

Ditambahkannya, dengan penetapan UMK nantinya tidak semua perusahaan mampu menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Karena hal itu tergantung dengan masa kerja karyawan dan kemampuan keuangan perusahaan masing-masing.

“Tidak mungkin pekerja yang baru masuk, gajinya sama dengan yang sudah sekian lama. Kan begitu,” tambahnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait