BONDOWOSO, beritalima.com – Puluhan situs purbakala di dusun Pedukuhan Daringan, desa Pekauman, Kecamatan Grujugan terancam punah. Ini akibat dari perluasan pabrik yang dilakukan oleh PT. Indah Karya Plywood.
Sehingga 36 benda meghalitikum itu telah banyak yang rusak, dan sebagian ada yang telah dipindah dari posisi semula. Adapun benda meghalitikum yang dimaksud diantaranya 33 buah batu kenong insitu, dua buah sarkofagus insitu dan satu buah patung meghalitikum insitu.
Jumlah ini disebut merupakan benda purbakala yang ditemukan dipermukaan tanah, belum lagi yang ditemukan di dalam tanah sekitar 18 benda megalitik. Namun, jumlah megalitik di dalam tanah masih diperkirakan lebih dari itu, mengingat ada sekitar 30.000 meter persegi lahan yang akan menjadi perluasan pabrik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso, Harimas, dikonfirmasi awak media, Senin malam (13/5), menuturkan, lokasi berdirinya puluhan benda meghalitikum itu sebenarnya masuk wilayah cagar budaya yang telah memiliki SK dari Gubernur. Sangat disayangkan sekali perluasan pabrik ini justru dilakukan tanpa melalui prosedur penanganan benda meghalitikum.
“Kasi Kebudayaan telah menyampaikan beberapa kali bahwa ini harus dilakukan secara prosedur dulu, harus ijin. Ternyata saya tanyakan ijinnya tidak ada. Pak camat juga tidak tau dan terus yang dibagian perijinan saya konfirmasi bahwa tidak ada yang mengajukan itu,” sambung Harimas.
Disebutkan oleh Harimas bahwa memang tanah tersebut adalah milik warga sekitar yang telah melalui proses akte jual beli melalui notaris. Namun demikian, Camat Grujugan, kata Harimas tak mengetahui hal tersebut.
Oleh karena itulah, Dikbud Bondowoso meminta agar pembangunan perluasan pabrik itu untuk ditangguhkan terlebih dahulu. Pihaknya tidak bisa kemudian membuat kesepakantan lebih dari itu, karena untuk membuat keputusan perlu dilakukan pertemuan lebih lanjut dengan berbagai pihak.
“Saya lapor ke Pak Bupati, Pak Sekda, dan Pak Wabup juga. Pak Sekda menyampaikan sudah saya perintahkan untuk Perijinan supaya ditangguhkan dulu kalau itu mengajukan, tidak boleh dengan Pak Sekda waktu itu,” tegas mantan Sekertaris Dewan itu.
Ditanya perihal kemungkinan adanya gugatan mengingat telah terjadi transaksi tanah, Harimas, menerangkan bahwa pihaknya meminta masukan dari tim cagar budaya provinsi, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur.
“Saya tadi minta masukan dari tim cagar budaya provinsi. Termasuk yang dari Trowulan. Jadi tidak bisa Trowulan itu bisa langsung memberikan ijin karena cagar budaya ini disamping sudah memiliki keputusan dari Gubernur juga masuk dari wilayah Bondowoso,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah seorang karyawan PT. Indah Karya Plywood, Harwin, dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan Whatsaap, mengaku bahwa pihaknya tak bisa memberikan keterangan apapun menunggu pimpinannya datang ke Bondowoso. (*/Rois/Ch)