Dana Bagi Hasil Cukai, Bagian Perekonomian Sumenep Gelar Sosialisasi

  • Whatsapp
sosialisasi DBHCT kepada warga dan tokoh masyarakat desa Rombiya Timur kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep

SUMENEP, beritalima.com| Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, bagian perekonomian sekretariat daerah Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi kepada warga dan tokoh masyarakat desa Rombiya Timur kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada Sabtu 21 November 2020.

 

Bacaan Lainnya

Pada rangkaian acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “DBHCHT ini memiliki banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat “ucap Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian setdakab Sumenep.

 

Dalam pemaparannya Laili mengungkapkan, setiap daerah di Indonesia mendapatkan DBHCHT yang merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dari pendapatan negara.

 

“Dana ini dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi yang digunakan untuk kepentingan kesehatan, pengembangan pertanian, infrastruktur, industri serta sosialisasi ketentuan di bidang Cukai,” jelasnya.

 

Laili Maulidy menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan dan pemanfaatan DBHCHT di wilayah pengawasan Bea Cukai Sumenep Madura.

 

Camat Ganding, RB. Faruk Hanafi menyambut baik upaya peningkatan penerimaan DBHCHT melalui inovasi pengelolaaan kualitas hasil tembakau dan pemberdayaan petani tembakau di desa Rombiya Timur kecamatan Ganding pada umumnya serta akan menindaklanjuti proses penilaian oleh pihak Bea Cukai melalui kegiatan sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal kepada masyarakat.

 

Menurut Faruk, dalam sosialisasi tersebut, sesi pemaparan dan diskusi dari masing-masing perwakilan masyarakat yang secara langsung menangani DBHCHT dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komperhensif mengenai kendala yang dialami.

 

“Sehingga ke depannya, realisasi pemanfaatan DBHCHT yang kurang optimal khususnya terkait sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dapat lebih meningkat,” jelas RB. Faruk Hanafi.

 

“Kami juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menciptakan sinergi antar instansi yang saling berkaitan demi optimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang Cukai,” ujarnya.

(An)

beritalima.com

Pos terkait