Dana Bantuan Keuangan Desa Dono Ditunda, Ada Apa?

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Pembangunan talud bersumber dari Bantuan Kabupaten (BK), melalui salah satu anggota DPRD dari Partai Keadilan Sosial (PKS), seharusnya bisa digunakan untuk kemakmuran dan dimanfaatkan seluruh masyarakat.

Faktanya, bantuan BK berada di area lokasi milik keluarga anggota Dewan tersebut dan dikerjakan oleh kades Krosok. Sehingga, semata-mata hanya untuk kepentingan oknum dan adanya kerjasama yang menguntungkan sepihak.

Talud berada di Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sudah beberapa hari dikerjakan walaupun anggaran belum turun.

Priyambodo Kades Dono saat diklarifikasi menyampaikan, setelah munculnya pemberitaan, pembangunan talud akan dipindah lokasinya.

“Iya, setelah mencuat pemberitaan kemarin, kades Krosok memberitahu saya bahwa, pembangunan talud dari dana BK yang berada di area tanah milik keluarga anggota dewan akan dipindah lokasinya. namun, tidak memberitahu pastinya lokasi dimana,” kata Priyambodo, Sabtu 27 November 2021.

Informasi yang beredar, Kades Krosok mencoba mengintimidasi Kades Dono dengan cara menakut nakuti, dengan dalih anggota dewan akan memindakan lokasi pembangunan talud.

Padahal, tanda tangan Pakta Integritas dan semua sudah memenuhi persyaratan menerima BK. Surat dariDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pun sudah keluar untuk titik yang diterima Desa Dono.

“Susanto Kades Krosok menyampaikan, anggota dewan akan memindahkan lokasi pembangunan talud jika ribet dan jadi omongan kemana-mana,” pungkasnya.

Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sosial (PKS), Adrianto, saat dihubungi melalui jaringan seluler sedang berada diluar kota.

Ia menyampaikan, talud BK yang sudah ditentukan titiknya dan tanda tangan pakta integritas tidak bisa dirubah.

“Titik talud yang berada di Desa Dono tidak bisa dirubah lokasinya, hanya saja ditunda pencairannya tahun depan. Karena, waktunya mepet dan berada di aliran yang cukup deras,” terang Adrianto.

Lanjut Andrianto mengatakan, pihaknya juga tidak pernah menyuruh dan berkata kepada Kades Krosok, akan memindahkan titik lokasi pembangunan talud.

“Program yang sudah masuk di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), tidak bisa dialihkan peruntukannya, tapi bisa tidak dicairkan jika kondisi di lapangan tidak memungkinkan,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait