MOJOKERTO,Beritalima.com- Belum genap Satu bulan menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono, AP, S.Sos, M.Si disinyalir telah melakuan kebijakan dengan memerintahkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP di Mojokerto untuk mereset Email Kepala Sekolah untuk pembelanjaan Dana Biaya Operasi Sekolah (BOS) melaui oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto berinisial RB Staf Bagian Pengadminitrasi Perencanaan Program, pada tanggal 20 Maret 2023.
Hal itu membuat keresahan bagi sejumlah Kasek, hingga membuat pengaduan ke LBH Barracuda Indonesia yang di Ketua Hadi Purwanto S.T, S.H, sehingga LBH Barracuda mengirimkan surat permohonan untuk Audensi kepada bupati Mojokerto dan meminta mencopot Lutfi Ariyono sebagai Kadis Pendidikan dan Mujiati sebagai Kabid Pendidikan Dasar Diknas Kabupaten Mojokerto.
Kepada wartawan, Hadi Gerung mengatakan surat permohonan Audensi telah dikirim pada hari Jumat (31/3) kemarin dan Ada 12 tuntutan yang akan disampaikan ke bupati Mojokerto terkait permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto sejak dipimpin oleh Lutfi Ariyono, salah satunya berdasarkan pengaduan dari sejumlah kepala sekolah SD,SMP dan Swasta terkait adanya mereset Imail Kepala Sekolah untuk pembelanjaan dana BOS, dan paswordnya di ganti oleh staf Diknas sehingga Kepala Sekolah dalam pemanfaatan dan pembelanjaan dana BOS harus datang ke Dinas Pendidikan untuk menemui oknum yang berinisial RB untuk mengklik penyedia barang.
“Dan patut diduga penyedia barang pembelanjaan dana BOS adalah yang menjadi rekanan Oknum RB” jelas Hadi Gerung.
Lebih lanjut Hadi Gerung menyampaikan, bahwa kredibilitas dan kinerja Lutfi Ariyono AP, S.Sos, M.Si sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto sangat diragukan oleh masyarakat pasalnya belum genap Satu bulan menjabat sudah muncul perkara besar di Dinas Pendidikan.
Selain itu, hampir semua sekolah yang berada dilingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto ditingkat TK, TB, PAUD, SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta belum mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS reguler kepada masyarakat secara terbuka.
“Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS reguler berdasarkan kompunen pembiayaan dan publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainya yang mudah diakses oleh masyarakat” pungkas Hadi Gerung
Sementara itu, guna perimbangan berita wartawan mencoba meminta tanggapan Lutfi Ariyono AP, S.Sos, M.Si Kadis Pendidikan Kabupaten Mojokerto via Aplikasi WhatsAp, namun sayang hingga saat ini tidak ada respon sama sekali. (Kar)