Dana Hibah MUSP Biro Adper Jatim Tahun 2017 dan 2018 Diduga Ada Penyelewengan

  • Whatsapp
Dyah Wahyu Ermawati (Tengah) saat menghadiri RUPS Petrogas
Dyah Wahyu Ermawati (Tengah) Kepala Biro Adper Sekdaprov Jatim saat menghadiri RUPS Petrogas (Dok. Petrogas)

SURABAYA, beritalima.com| Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur (Jatim) di tahun 2017 dan 2018 telah memberikan bantuan dana hibah modal usaha simpan pinjam (MUSP) kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di berbagai daerah di Jatim, dengan tujuan untuk menunjang sasaran program dan kegiatan Pemprov Jatim dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

“Bagi penerima dana bantuan hibah memiliki kewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab formal, material atas pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai dari hibah,” tulis Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati MA Kabiro Administrasi Perekonomian Provinsi Jatim, dalam surat jawaban yang dikirim ke redaksi, di Surabaya Jum’at 27/09.

Bacaan Lainnya

Dan tertulis bahwa Biro Administrasi Perekonomian telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan Gubernur Jatim nomor 40 tahun 2016, tentang Tata Cara Penganggaran, pelaksaan dan penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bansos, berdasarkan bukti fisik dan pendukung serta penjelasan yang diberikan penerima hibah.

“Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) telah dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditangani oleh penerima hibah dan petugas monev serta diketahui oleh Kades/Lurah setempat,” terangnya.

Namun, berdasarkan temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK atad LKPD Pemprov Jatim tahun 2017, bahwa realisasi Belanja Hibah untuk Modal Usaha Simpan Pinjam pada Biro Adper tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bahkan dalam keterangannya tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima Hibah senilai Rp 1,5 Milyar, dan untuk tahun 2018 senilai Rp 110 juta, Bahkan ada LPJ yang diduga fiktif senilai Rp 565 Juta. Selain itu, juga ada unsur gratifikasi yang dilakukan oleh koordinator hibah simpan pinjam.

“Kerugian negara sudah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Jatim, oleh koordinator lapangan dan Pokmas, dan seluruh Pokmas penerima hibah tahun 2017 dan 2018 telah menyampaikan LPJ 100 persen kepada Gubernur Jatim melalui Biro Adper,” Jawabnya. [san/red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *