Dana Hibbah Disunat Oleh Kelompok Nelayan Camar Laut

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima.com-Dana hibbah disunat oleh ketua kelompok Nelayan Camar Laut, hal tersebut disampaikan oleh kejaksaan Idi Helmi A. Azis SH. Ketika mengirimkan berkas dan salah satu tahana kepada kejati Aceh, Kamis-28-04-2016.

Menurutnya JPU Kejari Idi telah menahan terdakwa ISHAK ISMAIL selaku Ketua Kelompok Nelayan Camar Laut Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, sekarang di Rumah Tahanan Negara Klas II.B Aceh, di Kajhu Aceh Besar.

Terdakwa diserahkan oleh Penyidik Polres Langsa kepada JPU Kejari Idi yang diterima oleh Jaksa Helmi A. Azis, S.H. Kasi Pidsus Kejari Idi di Ruang Pemeriksaan Tipikor Kejati Aceh. Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Langsa.

kini dia telah menyandang status terdakwa terkait kasus penyelewengan dana hibah sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBA TA.2012.yang ditahan itu adalah ketua Kelompok Nelayan Camar Laut.

Kelompok Nelayan itu ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Hibah Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh No: 523/445/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Pemberian Belanja Bantuan, Belanja Hibah dan sosial untuk Pembinaan Bidang Perikanan tahun Anggaran 2012.

Hasil sebagaimana termuat pada Lampirannya angka 39 “Bantuan Modal Usaha Kelompok Nelayan “CAMAR LAUT” Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

Pada tanggal 7 November 2012 dana bantuan hibah aspirasi salah satu anggota DPR Aceh Dapil Aceh Timur periode 2009 s/d 2014 tersebut masuk ke Rekening Kelompok Camar Laut Nomor: 043.01.99.610108-4 pada Bank Aceh Cabang Pembantu Pereulak sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah).

Setelah dilakukan penarikan terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, salah satunya adalah untuk bisnis jual beli udang yg akan dipasok ke Medan, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh iaya telah merugikan keuangan negara.

Perbuatan terdakwa ISHAK ISMAIL melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”(**)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *